Ngaku Dikasi Teman, Polisi Amankan Pelaku Beserta Uang Pecahan Rp 2 Ribu Berisi Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan MH (29) seorang pengguna sabu yang beralamatkan di Jalan Pangkalan H. Muhtar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Pria ini berhasil diringkus pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 00.10 Wita di sebuah rumah di Jalan Binasalam, RT 09, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Personel opsnal kita mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai sabu di Desa Liang Bunyu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Personel opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP, sekira pukul 00.10 Wita, personel lalu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Ibnu menerangkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,09 gram.

Sabu tersebut terletak di atas ranjang kayu tempat terlapor berbaring saat itu.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

“Sabu tersebut terbungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2 ribu, tersimpan di ranjang tempat pelaku berbaring,” ungkapnya.

Disampaikannya, dari hasil pengakuan korban, sabu tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial BA secara gratis atau cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

“Kita kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan BA, namun tidak ditemukan, hingga saat ini BA tersebut kita masukan ke DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Ibnu mengatakan, saat ini pelaku MH telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *