Ngaku Dikasi Teman, Polisi Amankan Pelaku Beserta Uang Pecahan Rp 2 Ribu Berisi Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan MH (29) seorang pengguna sabu yang beralamatkan di Jalan Pangkalan H. Muhtar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Pria ini berhasil diringkus pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 00.10 Wita di sebuah rumah di Jalan Binasalam, RT 09, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1241 votes

“Personel opsnal kita mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai sabu di Desa Liang Bunyu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Lingkar, Satlantas Tilang 13 Motor

Personel opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP, sekira pukul 00.10 Wita, personel lalu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Ibnu menerangkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,09 gram.

Sabu tersebut terletak di atas ranjang kayu tempat terlapor berbaring saat itu.

Baca Juga :  Gegara Gak Sengaja Kesenggol Motor, Bapak Anak Kompak Aniaya Tetangga

“Sabu tersebut terbungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2 ribu, tersimpan di ranjang tempat pelaku berbaring,” ungkapnya.

Disampaikannya, dari hasil pengakuan korban, sabu tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial BA secara gratis atau cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

“Kita kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan BA, namun tidak ditemukan, hingga saat ini BA tersebut kita masukan ke DPO,” jelasnya.

Baca Juga :  Momen Mudik Lebaran, DLH Nunukan Ajak Masyarakat Kurangi Sampah

Ibnu mengatakan, saat ini pelaku MH telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *