BPN Tarakan Targetkan 1.000 Bidang Tanah Tersertifikasi Tahun Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Kota Tarakan mendapatkan jatah Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.000 bidang pada tahun 2023. Jumlah ini merupakan peningkatan peta bidang tanah sejak tahun 2017 hingga 2021.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini terdapat di beberapa wilayah di antaranya Pantai Amal 150 bidang, Mamburungan Timur 150 bidang, Juata Permai 100 bidang, Juata Laut 173 bidang, Kampung Satu 125 bidang, Karang Anyar Pantai 50 bidang, Karang Anyar 50 bidang, Kampung Enam 125 bidang, Juata Krikil 50 bidang dan Karang Balik 27 bidang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

“Ada 10 Kelurahan ditahun ini. Ini akan kita evaluasi. Pemberkasan kan dari kelurahan baru ke kami. Itu akan kita evaluasi apabila kelurahan tidak mampu kita akan alihkan ke kelurahan lain,” ujar Ketua Ajudikasi PTSL BPN Tarakan, Nur Said saat ditemui Benuanta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Wilayah Juata Laut memiliki jumlah target lebih banyak ketimbang wilayah lain. Dikatakan Said, terdapat pertimbangan dalam target yang sudah ditentukan seperti backlog Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2017 hingga 2021 dan pengajuan dari kelurahan.

Menurutnya di tahun ini terdapat penurunan target PTSL dari yang tahun sebelumnya 7.000 bidang menjadi 1.000 bidang. Ia menilai penurunan ini dikarenakan salah satunya telah banyak tanah yang sudah tersertifikasi.

Baca Juga :  Dua Kelompok Remaja Tawuran hingga Rusak Rumah Warga di Sebengkok

“Targetnya kan ada juga yang pengurangan dari pusat. Sementara ini kita dapat 1.000. Kita bisa dapat tambahan target tapi tunggu evaluasi dulu,” sebut Said.

Dalam keikutsertaan masyarakat untuk program PTSL ini memiliki persyaratan di antaranya mengisi formulir permohonan, menyetor identitas berupa KTP/KK, PBB dan surat tanah (dapat pelepasan tanah, garapan, atau surat penguasaan fisik).

“Pemberkasan ini sudah kita sebar ke masing-masing kelurahan. Masyarakat juga bisa kalau mau langsung ke BPN,” tuturnya.

Ia melanjutkan dalam bidang tanah yang dimaksud tak hanya tanah lepas ataupun tambak. Juga dapat berupa bangunan seperti sekolah, tempat ibadah, kuburan dan bidang tanah lainnya yang tidak memiliki sengketa serta surat tanah yang jelas.

Baca Juga :  KSOP Tarakan Sebut Ratusan Penumpang Gagal Berangkat Gegara Calo

Evaluasi yang pihaknya lakukan saat ini kembali kepada kelurahan yang telah ditunjuk sebagai target SHAT. Jumlah kelurahan pun juga dapat bertambah seiring berjalannya evaluasi dari pihak BPN ATR.

“Tahun lalu itu 12 kelurahan. Ada penambahan dua karena kan kelurahan yang ditunjuk tidak sanggup. Kami sampaikan juga untuk beberapa kelurahan untuk dapat mengajukan sertifikat HAT ke kami,” tambah Said.

Dilanjutkannya, program PTSL sendiri mengacu kepada SKB 3 Menteri untuk pemberkasan dan pemasangan patok sebesar Rp 250 ribu per bidang. Nominal ini nantinya tidak masuk ke dalam kas BPN melainkan guna biaya untuk SHAT.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *