Gara-Gara Utang Hidung Temannya Dibogem Sampai Berdarah

benuanta.co.id, Tarakan – Gara – gara permasalahan utang-piutang, seorang pria berinisial MD warga Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri berinisial M pada Jumat, 18 Februari 2023 lalu.

Kejadian itu bermula saat MD meminjam uang kepada M sebesar Rp3 juta tahun lalu. Setahun kemudian, MD tak kunjung melunasi hutangnya kepada M. Tersangka dan korban yang merupakan sesama petani rumput laut itu, terlibat cek-cok, lantaran M kesal kepada MD yang hanya mau melunasi hutangnya dengan cara dicicil.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2024 votes

Lantaran M tak ingin hutangnya dicicil oleh MD, maka tersangka menagih M di tempat penjemuran rumput laut milik seorang warga di Binalatung pada 18 Februari 2023 malam. Di tempat itu M mengakui tidak mampu membayar hutang secara langsung kepada MD, dan berencana menyicil hutangnya. Namun begitu, M tidak kuasa menahan emosinya karena ia tidak ingin MD mencicil uang yang dipinjamkannya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Tanpa basa-basi MD melayangkan bogeman mentah ke arah hidung M. Seketika hidung M mengeluarkan darah kental. Tak terima dipukul oleh rekannya hanya karena ditagih hutang, akhirnya M melaporkan perbuatan MD kepada polisi. Menerima laporan itu, Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Diterangkan Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama dalam kejadian ini Polsek Tarakan Timur menyita 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah, dan 1 lembar celana pendek warna biru hitam sebagai barang bukti milik MD.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

“Mungkin pelaku jengkel karena hutang ini sudah dari setahun yang lalu, kemungkinan pelaku sedang membutuhkan uang. Saat menagih uangnya, korban tidak mampu membayar. Lalu terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Pihak Polsek Tarakan Timur dalam kasus ini sebenarnya sudah berupaya untuk memediasi kedua pria tersebut. Namun, MD tetap tidak terima dengan perlakuan M dan ingin diselesaikan secara hukum. Atas perbuatan M itu, akhirnya ia dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. (*)

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

Reporter: Hendra Rivaldo

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *