benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus penjual togel online di Jalan Sulawesi RT 25 Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah pada Ahad lalu, 19 Februari 2023.
Kapolsek Tarakan Timur IPTU Gian Evla Tama, S.I.K pada membenarkan penangkapan pelaku judi togel dengan inisial AK.
Pengamanan lokasi perjudian dengan kedok konter pulsa itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian online jenis togel tersebut.
“Kami telah mengamankan penjual sekaligus pemain judi togel secara online, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian di lokasi tersebut,” jelas Gian dalam konferensi pers, Sabtu (25/2).
Selain pelaku, Gian juga menambahkan jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9 lembar potongan kertas bertuliskan nomor taruhan togel, 1 bundel potongan kertas kosong, 1 toples bewarna ungu berisi uang tunai sebanyak Rp 220.000, 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam milik pelaku yang diduga digunakan untuk login ke website judi, 2 bolpoin, 1 lembar kertas berisi rekapan daftar keluar nomor togel, dan 1 buah buku rekening Bank BCA atas nama tersangka.
“Pada saat penangkapan kami menemukan bukti yang jelas yaitu masih terbukanya website judi dari HP saudara AK ini,” ujar Gian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika judi togel online ini telah beroperasi selama 1 bulan terakhir menurut pengakuan dari AK.
Pengakuan pelaku keuntungan yang ia dapatkan dan digabung dengan judi slot yang ia lakukan dalam kurun waktu 1 bulan ini berkisar Rp 500.000.
“Sekilas dilihat itu memang tidak diketahui jika konter tersebut adalah sebuah tempat pembelian nomor togel. Informasi dari masyarakat jika disitu ada aktivitas judi maka anggota Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan dan langsung kita ambil tindakan,” tegasnya.
“Saat ditangkap ada yang melarikan diri kemungkinan yang masang judi. Sedangkan pelaku ketika digrebek mencoba membuang barak bukti berupa kertas transaksi judi online tersebut, selanjutnya pihak kapolsek akan berkordinasi dengan pihak Polres Tarakan guna pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dituntut dengan pasal 303 ayat 1,2 dan 3 KUHP.(*)
Editor: Hendra Rivaldo
Editor: Ramli