Singgung Penundaan Berlarut, Gubernur Kaltara Tekankan Lakukan Perbaikan Pelayanan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Secara umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan beberapa kabupaten kota telah memberikan pelayanan terbaik hingga diganjar penghargaan dan rapor penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan masuk zona hijau, dan berkualitas tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, kecuali Kabupaten Tana Tidung yang mengalami penurunan hingga masuk dalam zona kuning.

Namun begitu, masih ada hal yang harus diperbaiki lantaran beberapa pelayanan dinilai belum baik terutama trend maladministrasi cenderung naik dalam artinya buruk.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

Peringkat maladministrasi 1 sampai 5 Kaltara menempati angka 91,97 persen dibandingkan nasional di angka 85,81 persen, secara berurutan maladministrasi itu di antaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan uang barang dan jasa, serta penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Lalu di peringkat 6 sampai 10, Kaltara berada di angka 8,03 persen lebih rendah dibandingkan angka nasional yaitu 14,19 persen. Maladministrasi yang terjadi antara lain tidak kompeten, diskriminasi, tidak patut, berpihak dan konflik kepentingan.

“Dilihat dari trend maladministrasi masih ada peningkatan penundaan berlarut yang berarti penyelesaian laporan dan masalah masyarakat belum dikerjakan sesuai jadwal,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada benuanta.co.id, Selasa 21 Februari 2023.

Kata dia, penundaan berlarut masih menjadi budaya, untuk itu harus diubah dan menerapkan tepat waktu. Kemudian penyimpanan prosedur berada di peringkat 2 juga harus dihilangkan.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Secara umum ada 6 harus diperbaiki, pertama kemampuan eligibility, penampilan sarana dan prasarana, perhatian, aksi, tindakan dan paling utama elektabilitas,” sebutnya.

Atas masukan dari Ombudsman RI, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pun mengambil sikap terutama untuk pelayanan yang masih adanya penundaan berlarut agar diperbaiki oleh seluruh jajarannya.

“Yang saya seriusi tentang pelayanan, adanya iming-iming uang barang dan jasa serta sebagainya itu tidak ada. Lalu penundaan berlarut itu harus hilang, kalau bisa 2 hari kenapa harus 1 minggu,” ucap Zainal.

“Ini yang akan saya tekankan untuk segera bisa melakukan perbaikan, agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal, baik dan cepat,” tambahnya.

Baca Juga :  Provinsi Kaltara Tunda Kenaikan Tarif PBBKB

Terjadinya penundaan berlarut ini dikatakan Gubernur Zainal dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada masih minim.

“Bisa juga saat dibutuhkan SDM ini tidak ada ditempat atau dinas luar sebagai salah satu penghambat pelayanan,” terangnya.

Dia menambahkan jika nantinya ada ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan agar lebih cepat, tapi meminta imbalan uang barang dan jasa. Gubernur menegaskan akan memproses ASN tersebut.

“Kalau ada bukti mereka melakukan hal itu, akan kita proses. Kita turunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, jika pelanggaran berat maka bisa diproses hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *