Curi Uang Ratusan Juta Milik Temannya, Dua Pelaku Diringkus di Kaltim

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tarakan di Kutai, Kalimantan Timur. Total kerugian akibat pencurian ini kurang lebih sebesar Rp 950 Juta rupiah.

Alih-alih berniat baik membantu kedua orang temannya, korban malah buntung akibat pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Keduanya berinisial NT (23) dan ST (19) yang awalnya tinggal bersama korban dan bekerja sebagai karyawannya kurang lebih 1 bulan lamanya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1996 votes

Kejadian ini bermula di rumah korban Jalan Aki Balak RT 58 pada Ahad, 19 Februari 2023 sekira 10.00 Wita saat korban tertidur. Pada pukul 14.30 korban bangun dan mendapati keseluruhan barang yang saat ini menjadi barang bukti sudah tidak berada di tempat yang semula. Adapun barang tersebut selain uang tunai ialah handphone, perhiasan dan beberapa buah ATM. Untuk uang senilai ratusan juta tersebut korban menyimpan di dalam sebuah lemari yang berada di kamar korban.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Tak berselang lama korban langsung mencari kedua temannya ke Pelabuhan SDF namun nihil didapati. Tanpa sengaja, korban menemukan sebuah motor yang biasa digunakan pelaku terparkir di Pelabuhan SDF dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Tarakan.

“Selanjutnya kami dari Satreskrim melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi ke Satreskrim Polres Kutai Timur untuk mengidentifikasi siapa yang berangkat dari Bulungan menuju Kaltim,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU Khomaini, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Pada 20 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wita, pihak Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan pelarian diri kedua pelaku dari sebuah mobil travel di wilayah Sangata. Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tarakan melakukan penjemputan pelaku dan membawa keduanya ke Mako Polres Tarakan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengambil sejumlah uang senilai Rp 780.00.000. Namun saat penggeledahan, polisi hanya mendapati uang tunai sebesar Rp 753.782.000. Sementara untuk cara dari pelaku mengambil ratusan juta tersebut dengan menggunakan kunci lemari yang diambilnya saat korban tertidur.

“Sudah dipakai sama pelaku dan sisanya segitu. Untuk detailnya nanti kita akan lakukan pendalaman pemeriksaan. Untuk handphone sendiri pengakuan korban yang hilang hanya 4. Tapi barang bukti kita dapati ada 11 handphone. Tidak tahu apakah pelaku juga sempat membeli handphone dari hasil curiannya,” beber Khomaini.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Perwira balok dua itu melanjutkan, adapun alasan pelaku mengambil harta milik temannya sendiri untuk membuka usaha di Surabaya. Atas tindak kriminal keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pengungkapan curat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya:

–              Uang tunai Rp 753.782.000

–              11 unit handphone

–              2 buah cincin emas

–              1 buah kalung emas

–              1 buah ATM BCA

–              3 buah ATM BRI. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *