Status WNA Paksitan yang Sempat Melarikan Diri Dinaikan ke Tahap Penyidikan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca diamankan kembali, usai dua kali melarikan diri Hanif (37) Warga Negara Asing (WNA) Pakistan akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengungkapkan pihaknya tidak menampik jika kaburnya WNA tersebut merupakan kelalaian pihaknya, yang mana Hanif melarikan diri melalui jendela atas setelah memanfaatkan kelengahan petugas yang tengah melaksanakan pergantian piket.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2114 votes

Setelah melarikan diri pada Minggu (29/1/2023) lalu bersama rekannya yakni R (24). Hanif dan rekannya diamankan di ruang yang terpisah, yang mana, Hanif diamankan di ruang Inteldakim Imigrasi Nunukan sementara R diamankan di lantai 2.

Baca Juga :  PKBM Lanuka Terus Fasilitas Hak Pendidikan WBP Lapas Nunukan 

“Setelah mereka berdua ini sempat melarikan diri, kita lakukan penahanan terpisah kepada mereka, hal ini kita lakukan agar keduanya tidak dapat berkomunikasi untuk penyusan rencana kabur kembali, namun di luar dugaan Hanif ini kembali melarikan diri seorang diri pada Minggu (12/2/2023) lalu,” ungkap Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Sabtu (18/2/2023)

Ryan menyampaikan, usai diamankan berkat adanya laporan dari warga, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat dan penjagaan yang lebih ketat lagi terhadap WNA Pakistan tersebut.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

Disampaikannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA tersebut untuk selanjutnya kasus tersebut akan dinaikan ke proses penyidikan.

“Yang bersangkutan disangkakan, telah melanggar tindak Pidana Keimigrasian sebagimana pasal 120 ayat 1 dan pasal 134 bagian b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011,” katanya.

Kemudian ayat 2 yakni, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga :  Basarnas Tarakan Perkuat Pos SAR Nunukan dengan Alutsista Baru

Diutarakan Ryan, sementara itu atas aksi kedua WNA yang melarikan diri tersebut akan disangkakan Pasal 134 ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Nantinya setalah statusnya kita naikkan ke penyidikan, dan selama proses penyidikan, WNA tersebut akan kita titipkan sementara di Lapas Nunukan,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *