Tiga Karyawan THM Jaguar Ditetapkan Tersangka Dugaan Perdagangan Orang

benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Kusuma Bangsa.

Ketiga tersangka itu ditetapkan pada Kamis, 16 Februari 2023 atau sehari setelah penggrebekan. Awalnya ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi bersama 38 orang lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2074 votes

Sehingga dari hasil keterangan hingga barang bukti ketiga pria yang merupakan karyawan THM tersebut kini menyandang status sebagai tersangka.

“Kita mengamankan cukup banyak saksi untuk kami lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan secara intensif kami menetapkan IW, AD dan TA sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Adapun perannya yakni IW sebagai pengelola atau kasir, AD dan TA sebagai penerima uang sementara.

Kapolres melanjutkan, untuk modus operandi sendiri para terapis yang bekerja di THM dengan logo cheetah itu melayani tamu dengan melakukan hubungan badan. Sementara untuk tarifnya sendiri juga beragam, dari Rp 160 hingga Rp 350 ribu rupiah.

“Ada pembagian hasil dari situ. Terapis dan juga tiga orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” sebut perwira melati dua itu.

Ia mengatakan untuk pemilik dari usaha tersebut juga akan pihaknya lakukan pemanggilan. Artinya kemungkinan masih akan ada pengembangan ke tersangka lainnya.

Baca Juga :  Selasa Besok PDAM Lakukan Pemeliharaan Berkala, Ini Wilayah Terdampak

“Untuk pemilik usaha belum dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kami perlu pemeriksaan awal secara intensif. Apakah akan ada tersangka lainnya kita akan lihat nanti termasuk yang memberikan perizinan. Agar tergambar dengan jelas,” bebernya.

Terapis yang sempat diperiksa sebagai saksi, dijelaskan Maradona, mereka hanya sebagai korban dari kasus TPPO. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani para terapis.

Mantan Kapolres Bulungan itu juga meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi secara kredibel dari usaha-usaha berkedok karaoke dan SPA.

“Kalau ini jadi penyakit masyarakat yang banyak didiamkan ya berikan secara jelas. Kadang-kadang saya minta identitas tidak dijawab lagi. Ayo kita sama-sama jadi warga negara yang bertanggung jawab. Asal informasinya jelas. Tentu kita akan selidiki usaha-usaha serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 2 Nomor 96 KUHP atau Pasal 506 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Pidana denda 120 juta rupiah paling tinggi 600 juta rupiah,” tegasnya.

Sekadar informasi berikut barang bukti yang diamankan polisi dari dugaan TPPO:

– 3 buah buku catatan

– laporan harian penerima tamu

– uang tunai Rp 1.050.000

– puluhan alat kontrasepsi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *