Enam Terdakwa Perkara Tipikor Septic Tank Dengarkan Dakwaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan septic tank yang menyeret enam orang terdakwa bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual, di mana para terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Kamis (17/2/2023).

Perkara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan tersebut menjerat enam orang terdakwa.

Masing-masing terdakwa yakni Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, Mansyur bin Syamsul sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kab. Nunukan, lalu Hj Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

Tidak hanya itu, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Muhammad Alfani yang membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa tersebut dan disaksikan secara langsung oleh masing-masing penasihat hukum dari terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan keenam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jouncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak lewat Peran Masyarakat

Diungkapkan Alfani, penyidikan terhadap perkara Tipikor Septic Tank tersebut berawal diterimanya laporan dari masyarakat oleh Kejari Nunukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan septik tank tersebut yang berasal dari DAK KemenPUPR sejak 2018 hinga 2020.

“Sebelum kasus ini ini bergulir dan menjerat keenam terdakwa, kita telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata Alfian.

Sementara itu, total nilai kerugian keuangan negara atas perbuatan keenam terdakwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.675.450.000.

Seperti diketahui dalam penanganan perkara tersebut, para terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejari Nunukan.

Dari terdakwa Hj Yuliati penyitaan atas kerugian negara senilai Rp 800 juta. Lalu terhadap tersangka Hj Mimi Astriani dilakukan penyitaan kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta dan terdakwa Kuswandi Sinaga dilakukan penyitaan senilai Rp 600 juta.

“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil disita dari tiga terdakwa yakni sebesar Rp 1,9 Miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdikbud Gelar Temu Tari se-Kaltara di Nunukan 

Penyitaan kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin. Yang mana, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.

“Meski ada pengembalian kerugian negara, tapi untuk proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan, hal ini berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Kendati begitu, dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, kemungkinan hal tersebut akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim nantinya untuk mendapatkan keringanan hukuman dari tindak pidana tersebut. Hal ini lantaran tersangka dianggap telah kooperatif dalam pemeriksaan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *