benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku penyelundupan kayu ilegal berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Tarakan pada 11 Februari 2023 lalu. Pria berinisial S itu dibekuk di wilayah Perairan Perikanan Kelurahan Karang Anyar.
Saat itu terdapat satu unit long boat dengan dua mesin didapati tengah memuat kayu olahan. Setelahnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap 13 kubik kayu itu dan tidak didapati dokumen resmi pengiriman.
Diketahui, kayu olahan tersebut berasal dari wilayah Sekatak dan sengaja akan dikirimkan ke Tarakan.
“Tanggal 12 Februari S itu kami tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
S dijerat pidana dengan sangkaan orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Kerusakan hutan sebagaimana telah diubah Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Modusnya seperti ilegal lainnya. Kayunya dibawa dari luar Tarakan tanpa dokumen yang sah. Ini masih dalam pemeriksaan juga karena kalau dia mau jual lagi sama saja pelanggarannya,” lanjut Kapolres.
Menyoal dugaan penebangan di hutan lindung pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun dalam hal ini pihak kepolisian menindak soal ilegalnya kayu tersebut masuk ke wilayah Tarakan.
S sendiri merupakan warga Tarakan yang dalam pengungkapan ini berperan sebagai motoris dan berkomunikasi langsung dengan orang yang berada di wilayah Sebatik.
“Yang kami periksa ini dia juga yang punya juga. Karena dia berkomunikasi dengan orang yang ada di Sebatik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor:Nicky Saputra