benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Tarakan, Markus Minggu masih digeluti Satreskrim Polres Tarakan.
Informasi terkini, penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti yang mengarah kepada pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Markus belum lama ini.
“Yang jelas hambatan yang kita terima terkait bukti pendukung yang diberikan pelaku kepada kita berupa video ataupun screenshot yang bersangkutan dengan pelapor,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Khomaini saat ditemui, Rabu (15/2/2023).
Khomaini menyebut ini pun belum terdapat pencabutan laporan dari pihak yang bersangkutan seperti bukti surat pencabutan laporan.
Disinggung soal identifikasi media sosial terlapor yang diduga mencemarkan nama baik korban pihaknya lakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Kalau yang bersangkutan mau cabut laporan kita gelarkan perkara dulu secara internal. Apakah bisa di hentikan penyelidikannya atau tetap dilanjutkan,” tukasnya.
Sementara untuk unsur pidana yang diduga berada pada barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan pihaknya tidak ingin berspekulasi.
“Barang buktinya kita belum dapat, bagaimana. Kalau sudah ada (barang buktinya) kita akan proses,” pungkas perwira balok dua ini.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli