Jualan Dekat Kantor Polisi, Ratusan Miras Ilegal Akhirnya Ditindak Kodim 0907

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di Tarakan berhasil disita Unit Intel Kodim 0907 Tarakan, pada Rabu, (15/1/2023).

Diketahui, operasi penyitaan ini dilakukan pada sebuah toko sembako di Jalan Kusuma Bangsa, Lingkas Ujung, tepatnya di sebelah Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Toko tersebut diketahui milik H.Maming, yang diduga melakukan distribusi miras secara ilegal.

Komandan Kodim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana menyampaikan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas jual beli miras yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang selama ini merasa ada kegiatan tidak benar, dan meresahkan masyarakat sekitar. Jadi kami jajaran menindaklanjuti sehingga dilakukan pengecekan di lapangan,” jelas Reza.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Reza melanjutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan 70 kotak miras tanpa izin resmi.

Diketahui, dalam penanganan kasus ini Unit Intel Kodim 0907 telah berkoordinasi dengan Polres dan pihak Bea Cukai, untuk penanganan hukum lebih lanjut bagi terduga.

“Setelah dilakukan penangkapan kami langsung melakukan koordinasi pada Kapolres Tarakan dan Kepala Bea Cukai Tarakan,” terangnya.

Perwira melati dua tersebut lebih jauh menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI AD dalam penanganan kasus non militer yang telah diatur melalui undang undang.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Kegiatan ini memang secara tugas pokok, merupakan bagian dari tugas kami selaku komando kewilayahan dan TNI AD,” ucapnya.

Pada UU No 34 Tahun 2004 mengenai operasi militer selain perang, di dalamnya terdapat 14 item yang salah satunya adalah mendukung pemerintah daerah dan Polri.

Kemudian Perwakilan Kepala Bea Cukai Tarakan, Yanuar menerangkan, operasi yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum.

Dirinya menjelaskan bahwa izin barang seperti miras memang perlu dilakukan pengawasan peredaran di masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

“Sebenarnya inilah bentuk sinergi dan kolaborasi aparat penegak hukum yang ada di sini, sehingga barang yang perlu ada izinnya masuk impor dan beredar di masyarakat harus ada izinnya. Terima kasih atas kerja sama dari Kodim, sehingga bisa melindungi masyarakat dari peredaran barang seperti ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Edo Asrianur

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *