benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara).
Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin menyampaikan saat ini pihaknya tengah melaksanakan Verfak bakal calon DPD yang berlangsung selama 20 hari.
“Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 6 Februari hingga 26 Februari 2023 mendatang,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id.
Dikatakannya, berdasarkan data KPU Kaltara total ada 17 orang bakal calon anggota DPD RI, sedangkan KPU Nunukan melakukan verfak dukungan hanya ke 14 orang bakal calon sesuai syarat dukungan yang diserahkan balon ke KPU Kaltara.
Hal ini lantaran, hanya 14 orang yang menyerahkan sampel dukungan di Nunukan. Sedangkan untuk 3 orang lainnya, dikatakan Kaharuddin mengambil di Kabupaten atau Kota lain yang ada di Kaltara.
Diungkapkannya, dari total dukungan bakal calon DPD RI yang akan diverfak pihaknya yakni sebanyak 1.476 dukungan.
“Ribuan dukungan tersebut tersebar di 21 kecamatan yang ada di Nunukan,” katanya.
Dibeberkannya, untuk rincian dukungan setiap kecamatan yakni Kecamatan Tulin Onsoi 2 dukungan, Lumbis Hulu 3 dukungan, Sembakung Atulai 93 dukungan, Sembakung 90 dukungan, Sei Menggaris 17 dukungan, Sebuku 18 dukungan.
Untuk 5 kecamatan di Pulau Sebatik yakni Sebatik Utara 30 dukungan, Sebatik Timur 112 dukungan, Sebatik Barat 22 dukungan, Sebatik 37 dukungan, Sebatik Tengah 2 dukungan.
Kemudian untuk Nunukan Selatan 212 dukungan, Nunukan 628 dukungan, Krayan Timur 17 dukungan, Krayan Selatan 22 dukungan, Krayan Barat 18 dukungan, Krayan 23 dukungan, Krayan Tengah 2 dukungan, Lumbis Pansiangan 17 dukungan, Lumbis Ogong 35 dukungan, Lumbis Hulu 3 dukungan dan Lumbis 76 dukungan.
Kaharuddin menyampaikan, proses verfak akan dilakukan pihaknya dengan langsung mengkonfirmasi ke pemilik dukungan bakal calon.
Sedangkan untuk cara mengkonfirmasinya dilakukan dengan video call atau video pernyataan bahwa benar yang bersangkutan memberikan dukungan ke bakal calon yang dimaksud tersebut.
Diterangkannya, untuk syarat minimal dukungan setiap bakal calon DPD RI yakni sebanyak 1.000 dukungan yang tersebar di tiga kabupaten kota di Kaltara.
“Untuk data dukung dari setiap calon untuk Nunukan jumlahnya bervariasi, terkecil itu sebanyak 2 dukungan di satu kecamatan dan dukungan terbanyak 628 dukungan bakal calon,”ungkapnya.
Adapun nantinya jika hasil verfak menunjukkan tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan ada masa perbaikan kepada bakal calon.
“Nantinya yang belum memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk perbaikan sekali saja,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra