benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara akan segara terbentuk di Bumi Benuanta bulan Juli ini.
Menurut Ketua PT Kaltara, Fredrik Willem Saija mengatakan, untuk hakim tinggi sudah terbentuk. Bahkan, sekarang sudah ada perkara yang diputus PT yakni kasus tindak pidana lingkungan hidup, narkotika dan perlindungan anak.
“Jadi hakim tinggi sudah berfungsi dengan baik,” ucapnya, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut, katanya selain hakim tinggi, panitera pengganti pun juga sudah tersedia
“Tinggal dua jabatan yang masih kosong. Salah satunya, tata usaha dan rumah tangga. Lalu untuk jabatan sekretaris harus melalui tahap uji kelayakan oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk sementara, jabatan itu diisi Plt (pelaksana tugas),” ungkapnya.
Ditambahkannya untuk perkara perdata belum ditangani, tetapi ke depan bakal ada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B.
“Sekarang ini PN Tanjung Selor masih Kelas IB. Ke depan akan naik kelas menjadi IA,” bebernya.
Sementara, dengan kenaikan status ini, pihaknya menjelaskan maka PN Tanjung Selor Kelas 1B akan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Tipikor.
“Karena selama ini perkara Tipikor diajukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Begitu juga dengan banding,” terangnya.
Kemudian usai Pengadilan Tipikor pada PT terbentuk, maka PN Tanjung Selor Kelas IB akan mengadili perkara Tipikor.
Ditargetkan, Juli sudah dibentuk.
“Iya, paling lambat Juli sudah terbentuk,” kata Fredrik Willem Saija kepada benuanta.co.id
Diungkapkannya, selain Pengadilan Tipikor, ada pengadilan hubungan industrial (PHI) bakal terbentuk pada tahun ini di PN Tanjung Selor Kelas IB.
“Soal berkas perkara tipikor, sampai hari ini belum ada pengalihan dari Pengadilan Tipikor Samarinda,” bebernya.
Karena, Pengadilan Tipikor belum terbentuk sehingga penanganan berkas perkara masih dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Makanya kalau PN Tanjung Selor Kelas IB belum memilik kewenangan untuk mengadili perkara Tipikor. Karena pengadilan khusus Tipikor belum terbentuk,” bebernya.
Kendati demikian, Fredrik Willem dengan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor maka PT hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tindak pidana pencurian, kekerasan seksual, lingkungan hidup.
“Untuk perkara perdata kan banyak. Salah satunya, perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli