Bawaslu Nunukan Ingatkan Larangan Kampanye Paslon Sebelum Waktunya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Namun masa kampanye harus menunggu sesuai regulasi yang dibuat.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, partai politik sebagai peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU RI. Sedangkan masa kampanye peserta pemilu baru bisa di laksanakan pada  28 November tahun ini, dan akan berakhir pada 10 Febuari 2024.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dalam ketentuan yang sudah dijelaskan, kampanye di luar jadwal dilarang kecuali metode kampaye dengan menggunakan media sosial, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.

Baca Juga :  KPU Tarakan Masih Koordinasi soal Pelaksana Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Nah, jadi tetap boleh namun dibatasi. Dalam arti parpol dapat lakukan sosialisasi dan pendidikan politik sesuai pasal 25 PKPU 33/2018,” kata Moch. Yusran, Senin (16/1/2023).

Lanjut dia, sosialisasi itu bisa dalam bentuk pemasangan bendara yang memuat logo dan nomor urut parpol ataupun melakukan pertemuan terbatas di internal. Begitu pula dengan sosialisasi melalui media sosial yang masuk dalam katagori kampanye yang tidak diatur waktunya.

“yang sama sekali tidak boleh itu adalah saat masa tenang dan hari pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga :  Khairul Buru Parpol untuk Kembali Maju ke Pilwakot

Meski begitu dalam pemasangan bendera dan pertemuan terbatas atau kegiatan lainnya tetap harus memberitahukan ke Bawaslu maupun KPU. Tetap memperhatikan aturan yang berlaku, semisal dalam pemasangan bendera di satu tempat untuk menempatkan sesuai aturan.

“Tempat ibadah dan tempat pendidikan tetap harus kita jaga menjadi ruang yang bebas dari pengaruh kekuatan politik manapun untuk tetap terjaganya kondisi yang kondusif,” ujarnya.

Kemudian larangan yang paling tidak boleh dilakukan parpol peserta pemilu mulai saat mereka di tetapkan menjadi peserta pemilu adalah pemasanagn iklan kampanye di media dan rapat umum atau kampanye akbar. Hal itu merupakan tindak pidana pemilu dan diberi sanksi yg pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta yg diatur dalam pasal 492 UU 7/2017.

Baca Juga :  Pidana Pemilu, Dua Caleg dalam Video Serangan Fajar Mengaku Tak Kenal Terdakwa 

Jadi maksud aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan sebagai upaya adanya kepastian dan keadilan bagi setiap peserta pemilu. Serta tetap menjaga kondisi sosial masyarakat tetap kondusif.

“Kita juga menghimbau agar diturunkan dan kita juga akan petakan dan menyurat ke parpol untuk kesadaran bersama menurunkan. Jika tdk tentu kita akan kordinasikan dengan pihak Satpol-PP dan akan dilakukan penertiban,” tutupnya. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *