Oknum ASN di Tarakan Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Pelepasan Tanah

benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah. Penyelidikan ini menghasilkan 6 tersangka yang menyeret nama sejumlah oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui DirReskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto menegaskan hal ini menjadi atensi pihaknya.

Menyoal tersangka salah satunya adalah AR yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tarakan.

“Selain AR ada lima tersangka lainnya lagi yang terlibat dan sudah dijadikan tersangka, dua diantaranya sudah pensiun dan sisanya masih menjabat sebagai ASN,” tegasnya, Rabu (12/1/2023).

Ia menguraikan, alur diseretnya AR bersama anak buahnya yang diduga melakukan pemalsuan dalam menempatkan isi di surat pelepasan hak kepemilikan tanah. Kasus ini bergulir saat ia menjabat sebagai Camat Tarakan Utara di tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

Untuk tersangka lain, oknum ASN berinisial SA telah masuk ke masa pensiun, lalu terdapat pula RS yang merupakan oknum staff di Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tarakan.

Terdapat pula tersangka EB oknum staff di Kelurahan Juata Permai, oknum juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BDN yang sebagai mantan Lurah.

“AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami segera kami panggil. Isi surat (tanah) tidak benar pada saat pelepasan. Kami tetapkan AR sebagai tersangka beserta lima orang lainnya mungkin akan bertambah dari hasil pengembangan nantinya,” beber dia.

Jon melanjutkan, AR dan tersangka lainnya sebenarnya telah dilakukan pemanggilan. Namun karena permintaan para tersangka untuk menunda terlebih dahulu pemeriksaan, pihaknya pun mengikuti permintaan tersebut.

Baca Juga :  BNPT: Internet dan Medsos Saluran Penyebar Ekstremisme Tertinggi Kedua

Ia mengatakan, pengembangan masih akan terus berlanjut. Terlebih saat ini pohaknya belum menetapkan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menggunakan dokumen yang dipalsukan tersebut. Namun, ia tak memungkiri jika terdapat tersangka dari oknum lainnya

“Saat ini masih enam orang ini yang tersangka, kalau bertambah ya mungkin saja nanti dari BPN juga bisa bertambah,” tukasnya.

Perwira melati tiga itu mengungkapkan di tahun 2022 lalu telah melakukan penyelidikan namun terdaoat kendala dari sisi saksi. Terdapat beberapa sakti yang sudah meninggal dunia sehingga menyulitkan penyelidikan.

“Jadi, diduga isi dari surat itu terjadi perubahan dan itulah pemalsuannya. Saat pelepasan, itu akan diitingkatkan menjadi sertifikat di lokasi isinya berubah. Di surat dasarnya posisi tanahnya di lain, malah dihadapkan ke lain.” ucap Jon.

Tak berhenti di oknum yang terlibat, pihaknya juga menyelidiki dugaan oknum ASN lainnya yang kemungkinan menerima pungutan liar (pungli) dari pembuatan dokumen yang dipalsukan.

Baca Juga :  Seorang Pria di Berau Ditangkap Polisi Gegara Belanja Pakai Uang Palsu

Terpisah, Penasehat Hukum AR, RS dan SA, Agustan, mengungkapkan tuduhan penyidik kepada ketiga kliennya tidak memiliki kejelasan. Ia menyebut bahwa kasus ini adalah ranah perdata.

Penetapan tersangka pun juga terlalu cepat sehingga pihaknya sempat menanyakan dugaan pemalsuan isi surat yang dimaksud.

“Pemeriksaan klien saya di November tapi waktu itu saya belum dampingi, dan laporannya masuk di Agustus waktu itu saat masih hadi Camar. Kemudian penetapan tersangka Desember 2022. Sangat cepat sekali. Kami pertanyakan yang dipalsukan yang mana, yang dituduhkan tidak jelas, sehingga kami menilai seharusnya ini perdata, bukan pidana,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *