Permohonan Kasasi Oknum Dosen Pembalak Hutan Lindung Ditolak Hakim

benuanta.co.id, TARAKAN – Oknum dosen berinisial ZB terlibat kasus penebangan kayu di area hutan lindung yang saat ini sudah mendapatkan putusan tingkat kasasi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, putusan dari Mahkamah Agung telah ada sejak 1 Desember 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengungkapkan isi dari putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dan membebankan terdakwa pada tindak kasasi sebesar Rp. 2.500

“Kita baru terima putusannya itu 19 Desember. Pada intinya kasasinya, menolak permohonan Kasasi,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).

Pada perkara ini, ZB beserta beberapa orang yang sudah menjadi terpidana dan menjalankan masa hukumannya di tingkat pertama. Lalu mengajukan banding yang saat itu ditolak dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Tak berhenti mengupayakan untuk meringankan hukuman, terdakwa pun lanjut pada tingkat Kasasi, permintaan untuk meringankan hukuman kembali ditolak dan akhirnya putusan ZB kembali ke tingkat pertama.

“Pada vonisnya, menjatuhkan pidana satu tahun denda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp71 ribu subsider 1 bulan penjara. Otomatis menguatkan putusan pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tarakan pada 28 Juni 2021,” beber Harismand.

Setelah turunnya putusan Kasasi ini, selanjutnya Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap pidana yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Adapun prosedurnya, pihaknya akan lebih dulu memanggil terdakwa secara patut sampai panggilan kedua. Jika tak juga diindahkan, terdakwa akan di eksekusi segera.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Kalaupun terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kan tidak menghalanngi. Kasasi kami laksanakan dulu, Jaksa kan menjalani putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya kasus ini telah bergulir di Polres Tarakan dan menetapkan HS sebagai tersangka. HS kedapatan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung Juata Kerikil pada November 2020 lalu.

Pengembangan kasus ini berlanjut ke ZB yang menggunakan surat berkop nama adat sebagai dalih lahan adat. ZB dan HS kemudian memerintahkan dua orang untuk melakukan pembalakan liar. Kedua terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut satu tahun penjara, denda Rp500 juta ditambah yang pengganti Rp500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya konform dengan pasal yang disangkakan dan tindak pidana hukuman badan maupun uang pengganti. Sedangkan untuk denda, turun menjadi Rp250 juta dan uang perkara menjadi Rp2.500.

Berikut barang bukti di antaranya:

– 1 unit eksavator

– kunci dan chainsaw merk stil8

– 3 batang kayu bulat dikembalikan kepada Dinas Kehutanan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *