9.385 Barang Kedaluwarsa Penarikan Satpol-PP di Nunukan Dimusnahkan Besok

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa dari 10 kecamatan hasil razia penarikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan. Dari 14.548 barang dari 10 kecamatan, masih ada sekira 9.385 Barang yang akan dimusnahkan pada Selasa 3 Januari 2023,

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, mengatakan terkait dengan makanan yang kadaluwarsa secara regulasi dan kewenangan ada provinsi, namun sepanjang itu menyangkut kepentingan masyarakat yang merupakan suatu pelayanan institusi dari pemerintah sehingga pihaknya mencari sebuah aturan Satpol PP yang melakukan penindakan terkait makanan yang kadaluwarsa.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

“Setelah kami pelajari, kami memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyegaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang ada di pasal 27 ayat satu mengatakan setiap orang dilarang untuk menjual mengedarkan menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi, maka makanan yang kadaluwarsa merupakan makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Edy, kepada benuanta.co.id, Senin (2/1/2022),

Pihaknya juga tidak melakukan pro justitia, ketika melakukan sweeping, razia atau penarikan makanan kadaluwarsa, tidak semata-mata diajukan proses ke pengadilan.

“Yang kami ambil barang kadaluwarsa bukan merupakan suatu penyitaan, tapi amanat perda kita tarik dari peredarannya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Dari hasil penarikan yang dilakukan pada bulan November 2022, untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan mencapai 9.385 barang dengan berbagai jenin, mereka juga bersinergi dengan kecamatan untuk memberikan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat dalam rangka Natal dan tahun baru.

Di Kecamatan Sebatik Timur, sebanyak 1.089 barang, Kecamatan Sebatik Induk sebanyak 456, Kecamatan Sebatik Utara 647 barang, Kecamatan Sebatik Tengah 445 barang, Kecamatan Lumbis 422 barang, kecamatan Sei Manggaris 312 barang dan kecamatan Tulin Onsoi 786 barang serta di Kecamatan Sebuku mencapai 1006 barang, dengan total keseluruhan sebanyak 14. 548 barang.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

“Empat kecamatan di antaranya Sebatik Timur, Sebuku, dan Nunukan serta Nunukan Selatan barang kadaluwarsa yang terbanyak rata-rata ribuan,” jelasnya.

Pemusnahan barang kedaluwarsa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing, kata Edy di kecamatan lebih terdahulu melakukan pemusnahan, untuk Kabupaten itu besok yang langsung akan dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *