benuanta.co.id, NUNUKAN – Di tahun 2022 jumlah pelintasan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah perbatasan Kalimantan bagian utara yakni di Kabupaten Nunukan mencapai 21. 885 orang.
Pada tahun 2021 Pelintasan WNA lebih sedikit hanya mencapai 58 orang saja, hal itu dikarenakan terjadinya pandemi dan dimasa itu dilakukan penutupan atau locdwon.
Kantor imigrasi Nunukan masih menahan 6 orang WNA di ruang detensi merupakan warga Malaysia dan Filipina yang masuk secara Ilegal, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie Reza Kusumah, menjelaskan, pada Kamis 29 Desember 2022.
“Mereka ini masuk secara Ilegal dan ke enam WNA itu sudah selama enam bulan di ruang detensi,” kata Lukie Reza, kepada benuanta.co.id.
Lanjutnya, pihaknya masih menghubungi perwakilan negaranya , karena belum mendapatkan dokumen perjalanan atau paspor pengganti dari negara asal mereka. Jika sudah didapat itu akan segera di pulangkan.
Lukie Reza mengatakan, lambatnya pendeportasian itu karena perwakilan dari Malaysia tidak di Nunukan, namun ada di Pontianak.
Pada saat WNA asal Malaysia ini diamankan pihaknya langsung menghubungi perwakilan mereka dan yang menyulitkan adalah tidak membawa identitas apa-apa, hanya saja pengakuan dirinya saja, namun untuk memastikan harus dicarikan data yang bersangkutan, misalnya alamat atau orang tuanya, data verifikasi itu yang lama di Malaysia.
Dengan pengakuan jati diri saja belum tentu orang bersangkutan adalah orang yang dia sebut. Karena rata-rata dari lahir di Malaysia namun karena ada kekerabatan di Indonesia entah apakah dia itu bapaknya atau mamanya.
“Semuanya kita blacklist atau penangkalan tanpa kecuali yang melanggar hukum keimigrasian,” tegasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli