14 Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltara Telah Melapor ke KPU Provinsi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo mengatakan untuk hari ini sudah ada 14 peserta bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara).

“Siang tadi sudah 13 orang menyerahkan dukungan, bukan mendaftar dan 13 orang itu sudah kita terima. Sekarang sedang proses yang ke 14 pak muklis ramlan cuma ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi supaya sesuai. Kita sesuaikan dahulu nanti setelah cocok baru kita berikan tanda terima,” tuturnya Kamis (29/12/2022).

Teguh Dwi Subagyo pun menegaskan tim KPU Kaltara hari ini menunggu hingga pukul 23.59 Wita.

“Masih sekitar 4 atau 5 orang lagi yang akan menyampaikan kepada KPU Kaltara,” jelasnya.

Adapun berdasarkan laporan sementara ini yang telah diterima KPU Kaltara dari antara 4 hingga 5 peserta yang maju bakal calon DPD RI Dapil Kaltara sudah berkoordinasi dengan KPU Kaltara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

“Hanya jam berapa datang ke KPU Kaltara belum tahu karena mereka masih dalam proses kumpulkan berkas,” ungkapnya.

Kemudian terkait Verifikasi Administrasi (Vermin) adanya fitur Silon.

“Untuk vermin itu hari ini masih difinalisasi. Besok kami akan di bimtek oleh KPU RI. Terus siangnya kami langsung Bimtek ke Kabupaten Kota secara daring dan besok juga kita langsung lakukan vermin,” kata Teguh Dwi Subagyo.

Adapun Ia menjelaskan selama vermin 2 hingga 3 hari di tingkat Provinsi Kaltara untuk memilah data dukungan.

“Status umur, pekerjaan, belum memenuhi syarat atau kegandaan kita cek untuk kemudian kita turunkan paling tidak tanggal 2 ke Kabupaten Kota untuk dicek secara detail kesesuaian setiap nama penghubung. Antara data base silon dengan lampiran KTP yang diunggah di silon,” ucapnya.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Baru kesimpulan akhir proses tersebut kata Teguh Dwi Subagyo paling lambat tanggal 12 Januari selesai.

“Lalu kemudian di rekap. Nah proses sampai tanggal 12 tadi ada mekanisme KPU Kabupaten Kota. Ketika ada pendukung yang umurnya belum cukup atau pekerjaannya tidak memenuhi syarat karena anggota TNI Polri dan sebagainya kemudian masing-masing calon dapat menyampaikan surat pernyataan atau surat keterangan terkait status tersebut,” ujarnya.

Mungkin kalau ada statusnya sudah pensiunan dari pegawai pemerintah tetapi KTP masih status ASN, Ia mengimbau bisa ditambahkan dengan SK Pensiunan.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Kalau mungkin belum 17 tahun tapi sudah meningkah. Bisa dilampirkan surat nikah dan sebagainya,” ujarnya.

Lalu kalau ada data ganda antar calon, Ia menjelaskan para calon DPD RI Dapil Kaltara bisa menyampaikan lewat website Silon KPU.

“Surat pernyataan bahwa atas nama si A pendukung saya. Dalam hal terdapat seorang pendukung diklaim oleh lebih dari calon di dalam surat pernyataan itu berarti belum jelas. Kita akan panggil orang itu datang ke KPU Kabupaten Kota untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *