Sepanjang 2022 Imigrasi Tarakan Catat 3 WNA Dideportasi ke Negara Asal

benuanta.co.id, TARAKAN – Imigrasi Kelas II Tarakan mencatat 3 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Indonesia khususnya Kota Tarakan. WNA tersebut diantaranya berasal dari Tiongkok 1 orang dan Malaysia 2 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Andi Mario mengatakan pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA itu menyoal over stay. Adapun WNA asal Tiongkok terpaksa harus diberikan sanksi berupa deportasi karena over stay.

“Kurang dari 60 hari kemarin itu, sebenarnya di sini tidak ngapain-ngapain. Kerja tidak, liburan juga tidak karena dia tinggal di rumah warga,” katanya saat ditemui, Rabu (28/12/2022).

Saat itu, satu WNA asal Tiongkok ini didapati petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pun dengan 2 WNA asal Malaysia yang berdomisili di Tawau yang sengaja datang di Kota Tarakan untuk berlibur

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Mario mengungkapkan ketiganya sama-sama tidak tahu mengenai over stay.

“Yang Malaysia itu sempat datang kesini bertanya sama petugas kami ya ternyata over stay, tidak lama juga sih kurang dari 60 hari juga. Karena kalau lebih dari 60 hari pro-justitia kan,” bebernya.

Pada deportasi ini ketiganya dipulangkan dan dikawal oleh petugas sampai pintu terakhir keberangkatan. Misalnya WNA yang harus dideportasi ke Tawau petugas hanya mengantar sampai di Nunukan atau ke Singapura petugas hanya sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Kalau tidak punya dokumen baru kita koordinasi ke negara asal. Kalau misalnya dia tidak punya uang untuk kembali ya kita detensi kan dulu, tapi kan yang kemarin ini ada keluarganya jadi ada yang bantu,” ucap Mario.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Ia melanjutkan, untuk memperpanjang masa tinggal sendiri dapat dilakukan jika over stay tidak melebihi dari 30 hari. Namun pada kasus over stay kali ini, WNA tersebut menggunakan bebas visa kunjungan jadi tidak dapat diperpanjang.

“Kalau dari hasil BAP memang ketidaktahuan saja, dan itu orang tua umurnya mungkin 60-an juga,” sebutnya.

Ia mengungkapkan sejauh ini juga belum terdapat pelanggaran pekerjaan bagi perusahaan yang mempekerjakan WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA). Seluruh TKA yang bekerja masih memenuhi kriteria izin tinggal. Pihaknya juga rutin melakukan razia gabungan terkait TKA yang ada di lingkungan Kaltara.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Adapun saat ini TKA dan WNA yang ada di Kaltara mencapai 225, angka ini disinyalir meningkat sebanyak 40 hingga 50 orang. Data terbanyak dari WNA ini ada di wilayah Bulungan.

“Karena ada KIPI kan, Tarakan juga ada itu yang pabrik kertas kalau tidak salah 3 atau 4 orang. Negara asalnya kebanyakan China dan ada juga dari Malaysia. Mereka ini tenaga ahli dan surveyor begitu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *