Dicopot dari Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Ingin Menggugat

benuanta.co.id, MAKASSAR – Melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani ingin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo.

“Kalau bukan Kamis, paling lambat hari Jumat kami masukkan gugatan ke PTUN,” ujar Yusuf Gunco kepada awak media, Rabu, (14/12).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1564 votes

Dia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran diduga pencopotan kliennya dinilai cacat administrasi.

“Yang kami gugat Pak Presiden. Mengenai surat keputusan presiden nomor 142/TPQ tahun 2022 tentang permohonan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Sulsel,”katanya.

Yusuf Gunco juga menegaskan, akan menggugat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan tim 5 atas keluarnya surat pemberhentian Abdul Hayat Gani. “Kami pelajari lebih dulu. Apakah ada unsur pidananya,” tuturnya.

Pasalnya, kata dia, Abdul Hayat diberhentikan dari  Sekretaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022. Namun, surat tersebut baru sampai di tangan mantan Direktur Fakir Miskin Kemensos itu, Selasa 13 Desember 2022.

Yusuf menyebut, alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.

“Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya.

“Kalau pada tanggal 30 November dikeluarkan surat itu, itu artinya Pak Abdul Hayat tidak menjabat lagi sebagai Sekprov. Pak Hayat masih berdinas hingga Desember,”sambungnya.

Tak hanya itu, pencopotan Abdul Hayat juga terkesan aneh. Sebab Nomor surat gubernur 800/7910/BKD tentang pemberhentian Abdul Hayat yang diteruskan ke tim 5 Kemendagri, belum  pernah dilakukan.

Padahal, dari surat tim 5 menyebutkan, Abdul Hayat dicopot  karena dianggap kinerjanya tidak memenuhi target. Diketahui, Abdul Hayat berakhir masa jabatannya pada tahun 2025. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *