benuanta.co.id, MAKASSAR – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen tahun 2023 bakal diumumkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akhir November 2022.
Penetapan UMP ini telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Syarat kenaikan ditentukan dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker.
Adapun Pasal 7 Ayat 1 berbunyi, Dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan formula atas penyesuaian upah minimum untuk diterapkan di Sulsel.
Berdasarkan petunjuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pihaknya akan meminta hold untuk diumumkan dan ditetapkan karena ada penyesuaian formula.
“Kemarin itu sesuai rapat pleno itu yang sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Petunjuknya Kemenaker itu kita minta hold, untuk diumumkan dan ditetapkan karena ada penyesuaian formula,” ungkap Ardiles saat dikonfirmasi, Minggu (20/11).
Terkait kepastian penyesuaian upah minimum di Sulsel, Ardiles menyampaikan belum bisa memastikan. “Yah, kemungkinannya bisa naik, bisa tetap, nantilah setelah kita hitung. Jadi saya tidak berani berandai-andai bahwa naik 10 (persen),” ujarnya.
“Intinya sesuai dengan instruksi dari keterangankerjaan tidak lewat dari tanggal 28 November Surat penetapannya,” imbuhnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa