benuanta.co.id, NUNUKAN – Biadab, mungkin kata ini bisa menggambarkan perbuatan keji yang dilakukan oleh WH (46) guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) Nunukan, yang tega mencabuli anak muridnya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 8 tahun.
Aksi keji pelaku berhasil terungkap, setelah SI (28) ibu korban melaporkan ke pihak Kepolisian bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh WH.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 09:00 Wita, Ibu korban memandikan korban DW, saat akan dipakaikan baju, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.
“Saat ditanyai ibunya kenapa sakit, tapi korban tidak menjawabnya,” ujar Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Jumat, (18/11/2022).
Merasa ada yang ganjil, ibu korban lalu memeriksa kemaluan korban dan terkejut saat melihat kemaluan korban bengkak. Hingga akhirnya, korban bercerita kepada ibunya bahwa guru agamanya yang bernama WH telah menyuruhnya duduk di bangku kelas, kemudian menyingkap rok sekolahnya, menurunkan celana dalamnya lalu memegang dan menusuk bagian kemaluannya.
Sony menerangkan, kejadian tersebut terjadi saat jam istirahat yakni sekira pukul 13.00 Wita pada Rabu (16/11/2022) lalu. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa pada saat jam istirahat, guru WH memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kelas tempat di mana WH mengajar, kemudian pintu tersebut dikunci oleh pelaku hingga akhirnya pelaku WH melakukan aksi keju tersebut.
Tak terima dengan perbuatan keji yang dilakukan oleh DW, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Sony mengatakan, Laporan tersebut lalu di tindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Korban kami bawa ke RSUD guna VER, untuk hasil sementara menurut keterangan dokter RSUD Nunukan, dr Syahrisa Pahlevi menerangkan bahwa pada kemaluan korban terdapat luka lecet dan bengkak untuk selaput dara masih utuh,” jelasnya.
Lantaran korban yang masih trauma, Sony menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan ibu korban serta dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang perlindungan anak.
Sementara itu, pelaku WH yang langsung di amankan di bawa ke Mako Polsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Diungkapkan Sony, saat dilakukan pemeriksaan pelaku WH menunjukkan perilaku yang aneh, yang mana pelaku tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna dan terkesan ngelantur.
Pelaku WH diketahui merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar di Nunukan. Sony menegaskan penyidik lalu berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang merupakan Kepala sekolah dan guru-guru SD di sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi lain, ternyata sudah beberapa tahun terakhir ini pelaku memang menunjukkan perilaku yang aneh, kalau kata pak Kepsek nya sudah sempat berupaya menyampaikan hal tersebut ke pada pengawas guru, namun kurang direspons hingga sampai saat ini pelaku masih tetap mengajar dengan perilaku yang aneh,” ungkapnya.
Keanehan perilaku pelaku WH selama di sekolah muncul beberapa tahun belakangan, usai pelaku mengalami masalah rumah tangga.
Bahkan, menurut keterangan salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku WH sebelumnya sudah pernah terjadi dan telah di tindaklanjuti. Oktober 2022 salah seorang murid perempuan mengeluhkan telah diraba-raba dan dipegang pahanya oleh pelaku dan perbuatan itu dilakukan WH saat jam mata pelajaran yang diajarkannya berlangsung.
“Saat itu, pelaku WH sempat dipanggil oleh kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut Kembali dilaporkan kepsek kepada pengawas guru, namun juga tidak ada tindakan apa pun dari pengawas guru terhadap pelaku,” jelasnya.
Sony menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana pasal yang disangkakan. Dugaan pelaku WH menunjukkan sikap perilaku yang tidak normal, mulai dari cara bicara yang mana diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek, rencananya sesegera mungkin kami akan membawa dugaan pelaku ke RSUD Nunukan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” tambahnya.
Pelaku WH di sangkakan pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli