benuanta.co.id, TARAKAN – Laporan masyarakat terkait dugaan pencatutan identitas nama warga oleh sejumlah partai politik (parpol) ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hingga kini telah memasuki proses klarifikasi oleh KPU Kota Tarakan.
Proses klarifikasi secara langsung, diundang oleh pihak KPU, kepada masyarakat yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pencatutan nama tersebut.
Klarifikasi itu dilakukan masyarakat kepada petugas KPU, untuk kemudian ditindaklanjuti. Dijelaskan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik Akbar, S.Pd, bahwa proses klarifikasi merupakan tahapan selanjutnya setelah masyarakat melaporkan terdaftarnya identitas mereka di Sipol.
“Berdasarkan surat dari KPU RI, kita diminta untuk mengklarifikasi dan memanggil pelapor untuk hadir ke kantor KPU. Namun kalau dalam kondisi tertentu, orangnya berhalangan seperti di luar daerah, tetapi sebelumnya sudah datang ke KPU dan bertanda tangan, maka dapat diatur teknis klarifikasinya,” terang Taufik kepada benuanta.co.id, Rabu (14/9/2022).
Terdapat belasan laporan yang diperoleh dari laporan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Kota Tarakan. “Dari Bawaslu sudah ada 7 laporan, dari KPU Tarakan ada 8 laporan. Jadi total ada 15 laporan, semua itu sudah tanda tangan surat pernyataan,” sambungnya.
Hingga saat ini, KPU Kota Tarakan baru menerima arahan KPU RI untuk menghadirkan kembali untuk klarifikasi secara langsung ke KPU. Mengenai tindak lanjutnya, ia masih menunggu surat edaran KPU RI.
Pihaknya pun menghimbau masyarakat agar berperan aktif melakukan pengecekan hal tersebut di situs info pemilu.
“Kami mendapat informasi, bahwa di menu Sipol untuk pengguna parpol ada menu hapus. Tetapi kami konfirmasi ke parpol, katanya belum dibuka Sipol-nya, namun memang ada. Kalau misalnya sudah dibuka, parpol akan tindaklanjuti laporan yang masuk dari KPU,” tutup Taufik.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli