benuanta.co.id, BULUNGAN – Bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, tidak hanya berupa ucapan. Namun harus ada wadah yang menaunginya, hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala dalam Sosialisasi Perlindungan Perempuan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bulungan.
“Saya mengajak semua pihak melakukan segala upaya melindungi perempuan, memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya,” ucap Ingkong Ala kepada benuanta.co.id, kemarin.
Tak hanya itu, dirinya meminta agar pihak terkait memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis kepada kaum hawa untuk mencapai kesetaraan gender di Bulungan.
Dalam sosialisasi itu, dia mengatakan jika peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD) juga penting. Terutama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tak hanya itu semua harus membangun sinergitas yakni pemerintah daerah dengan Komnas Perempuan pada program perlindungan perempuan.
“Kita ketahui ada 5 arahan Presiden Joko Widodo pada program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan dan peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak,” jelasnya.
Dia melanjutkan, arahan Presiden Jokowi lainnya yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan serta pencegahan perkawinan anak. Dirinya berharap, selain melaksanakan 5 program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu, ke depannya di Kabupaten Bulungan juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Bulungan.
“Keberadaan UPTD PPA yang berada di bawah DP3AP2KB penting, karena melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” paparnya.
Ingkong Ala menambahkan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya satu pihak, namun tugas dan tanggungjawab itu dilakukan bersama baik dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli