benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pembangunan gedung dinas di Kabupaten Tana Tidung (KTT) masa anggaran 2016/2017 jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek mangkrak itu senilai Rp50 miliar diketahui KPK saat melakukan monitoring dan evaluasi di KTT, belum lama ini.
Kasatgas KPK RI Wilayah IV, Wahyudi sangat menyangkan mangkraknya gedung dinas di Jalan Perintis tersebut lantaran telah menghabiskan APBD yang begitu besar dan berpotensi merugikan negara.
“Anggarannya sudah habis tapi kegiatannya tidak bisa terselesaikan tentunya hal ini juga menjadi temuan buat kita,” kata Wahyudi pada, Jumat 26 Agustus 2022.
Ia meminta Pemkab Tana Tidung saat ini harus bisa menyelesaikan masalah kegiatan pembangunan mangkrak tersebut, dan harus belajar agar hal serupa tidak terjadi lagi pada kegiatan pembangunan selanjutnya.
“Tentunya kita sangat miris melihat kegiatan pembangunan yang memakan biaya besar tapi hasilnya tidak ada. Bahkan permasalahan lahannya saja belum tuntas,” ujarnya lagi.
“Kita semua tidak ingin peristiwa yang sama kembali terjadi, sehingga pun kita mengingatkan Kepala daerah yang sekarang, untuk menyelesaikan permasalahan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan itu,” terangnya.
Sedangkan untuk lanjutan dari persoalan temuan ini, Wahyudi memberikan waktu terhadap Pemkab Tana Tidung untuk segera membuat laporan dalam tempo 30 hari.
“Kalau bisa kegiatan ini harus bisa diteruskan tapi jika pun tidak dilanjutkan itu kembali pada Pemkab. Intinya dalam masa 30 hari ke depan temuan ini bisa mengarah ke hukuman pidana,” tegasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat KTT, Dimas Aditya membeberkan permasalahan kegiatan pembangunan gedung dinas yang mangkrak itu sebelumnya sudah berlanjut ke proses pemeriksaan oleh pihak-pihak terkait.
“Informasi yang saya dapat seperti itu, karena saya juga baru menjabat di sini. Tapi, mau dilanjut atau tidak proses pembangunannya, aktor-aktor yang terlibat dalam proyek mangkrak itu tetap akan ada yang diproses hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Nicky Saputra