benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Lahan seluas 404 hektare yang menjadi lokasi pusat pemerintahan (Puspem) telah dinyatakan bebas dari klaim masyarakat, dan sudah sah bahwa lokasi ini milik pemerintah.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengatakan, seluruh proses ganti rugi terhadap tanaman, bangunan, dan lahan warga telah diselesaikan, sehingga area ini sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
“Tidak ada lagi ganti rugi lahan,” kata Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, Sabtu (27/4/2025).
Dia pun menambahkan, di lokasi ini akan dibangun rumah jabatan kepala daerah dan rumah jabatan ketua DPRD, OPD, taman budaya, serta auditorium dengan kapasitas sekitar 1.500 orang 40×80 meter.
“Irau ke8 nanti akan dilaksanakan di Puspem ini dan kita mengundang artis ibu kota Sheila On 7,” tambahnya.
Pusat pemerintahan ini dirancang untuk menjadi simbol kemajuan daerah sekaligus sebagai pusat pelayanan publik yang modern dan representatif. Dengan target penyelesaian pada November 2026, pembangunan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan Kabupaten Tana Tidung yang telah berusia 18 tahun.
“Kabupaten kita kan sudah berdiri 18 tahun, kan sayang sudah 18 tahun tapi belum punya puspem, makanya kita fokus membangun Puspem ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa