benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Tidung akan memberlakukan tilang manual mulai 28 April 2025. Penindakan ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas tinggi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Tana Tidung, IPDA Larwanda Agung Maulana S. Tr. K, mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini akan dilakukan setiap harinya pada sore hari.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Larwanda, Senin (28/4/2025).
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi tidak menggunakan helm berstandar SNI, mengendarai kendaraan di bawah umur, menggunakan knalpot tidak standar dan tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kita ingin menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” tegasnya.
Dengan diterapkannya tilang manual ini, Satlantas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir.
“Mari bersama-sama patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa