Pos TNI AL Bekuk WNA di Perbatasan, Temukan Foto Aset Negara dalam HP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di depan Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan akhirnya diamankan petugas TNI AL. Anehnya, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan bukti-bukti gambar patok perbatasan.

Pada Rabu (20/7/2022), prajurit Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II langsung mengamankan tiga orang Warna Negara Indonesia (WNI) dan tiga orang Warna Negara Asing (WNA) yang melintas di depan pos.

TNI AL mengungkap identitas beberapa WNI tersebut di antaranya Elwin (23), Thomas Randi Rau (40) dan Yosafat Bin Yusuf (40).  Sedangkan tiga WNA itu, diamankan petugas yakni Leo Bin Simon (40), Ho jin Kiat (40) dan Bai Jidong (45).

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

“Kronologisnya pada saat prajurit jaga Posal Sei Pancang yaitu Kopda (Mar) Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam melintas di depan pos. Selanjutnya mereka diberhentikan oleh prajurit jaga dan dilaksanakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen dan barang yang dibawa,” ujar Danposal Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melalui informasi yang diterima benuanta.co.id, Kamis (21/7/2022).

Saat diperiksa petugas Posal, diketahui adanya WNA, penumpang dan pengemudi. Kemudian semuanya dilanjutkan pemeriksaan oleh Danposal Sei Pancang.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak lewat Peran Masyarakat

Disampaikan Danposal, pada pemeriksaan lanjutan pihaknya menemukan Hand Phone (HP) milik WNA yang berisikan foto bangunan dan infrastruktur militer serta perbatasan.

“Foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP tersebut, yang diduga pada waktu pengambilan gambar dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” sambungnya.

Melalui temuan tersebut, Danposal Sei Pancang selanjutnya melaporkan kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, S.T. serta menghubungi Tim Pasukan Khusus TNI AL, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Baca Juga :  Januari-November, Imigrasi Nunukan Terima Laporan 390 Paspor Hilang

Lebih lanjut menurutnya, temuan foto-foto dari telepon genggam WNA secara illegal ini dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

“Enam orang tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan”. jelas Dansatgas. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *