Bupati Laura Ikut Musnahkan Barang Bukti Inkrah bersama Kejaksaan Negeri 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura hafid menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dari hasil penindakan sejak Juli 2021 hingga Kamis 30 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Sebanyak 237 perkara, namun didominasi kasus narkoba, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dan sebagian dipotong menggunakan mesin, sedangkan sabu dilarutkan ke dalam air yang telah disiapkan dalam wadah.

Dikatakan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura hafid, ini adalah bagian tugas dari kejaksaan negeri Nunukan, pemerintah daerah sebagai undangan untuk menghadiri melihat secara langsung pemusnahan, dan ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah.

“Kita juga apresiasi karena mereka sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, kita juga sering berkomunikasi dengan persoalan masyarakat kita,” kata Laura, kepada benuanta.co.id.

Terkait permintaan Kejaksaan Negeri Nunukan rumah rehabilitasi setiap daerah, akan dipikirkan terlebih dahulu, melihat anggaran juga. Laura juga akui di Nunukan banyaknya masalah narkoba sehingga bisa berdampak generasi muda di Nunukan. “Akan kita pikirkan bagaimana sesegar mungkin bisa kita wujudkan rumah rehabilitasi,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Yudi Prihastoro, mengatakan, narkotika merupakan musuh bersama. Selaku aparat hukum, sehingga sedini mungkin harus bisa dicegah tindak pidana narkotika.

“Jaksa berdasarkan kewenangan, kita meminta kepada Pemda agar secepat mungkin untuk dapat mengadakan rumah rehabilitasi di Nunukan,” jelasnya

Pihaknya menginisasis bahwa akan secepatnya membangun balai rehabilitasi, dalam waktu dekat, dan juga melakukan rapat, karena tidak semua pengguna narkotika di penjara, adalah tersangka bisa saja dia korban yang harus disembuhkan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *