benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Jalan Agathis salah satu ruas jalan di ibukota provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tanjung Selor yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini beralih status kembali menjadi jalan provinsi. Penyerahan status kewenangan jalan ini dilakukan karena kriteria jalan ini, dianggap sebagai jalan provinsi.
Hal itu dikatakan kepala dinas DPUPR Perkim Kaltara Helmi menjelaskan, penyerahan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR untuk memastikan pengelolaan jalan yang lebih efisien.
“Penyerahan Jalan Agathis ke provinsi dilakukan karena kondisinya sudah mantap. Pusat ingin memastikan jalan-jalan yang sudah baik pengelolaannya bisa diserahkan ke provinsi,” sebutnya.
Helmi mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus menjadi persyaratan, jalan ini masuk status jalan provinsi atau nasional.
“Kriteria jalan provinsi dan jalan nasional berbeda. Jalan Agathis memenuhi kriteria provinsi, sehingga diserahkan kembali dari pusat ke provinsi,” terangnya.
Dengan penyerahan ini, pemerintah pusat akan fokus pada pengelolaan dan perbaikan jalan-jalan lain yang masih dalam tanggung jawab mereka.
Di Tanjung Selor, selain jalan trans Kalimantan yang merupakan jalan nasional, pemerintah pusat juga akan fokus pada Jalan Sengkawit dan Pahlawan, yang juga berstatus jalan nasional. Selain itu, koridor jalan yang harus tersambung juga akan menjadi perhatian utama.
“Ruas lainnya, Jalan Kolonel Soetadji, Katamso, dan Sengkawit pun masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah pusat harus memastikan koridor jalan ini tersambung dan tidak terputus. Ini penting untuk kelancaran transportasi dan konektivitas antarwilayah,” ungkapnya.
Melihat kondisi dan kriterianya, sempat muncul diskusi apakah jalan seperti Jalan Agathis, lebih baik diserahkan ke kabupaten.
“Kami sempat berpikir mungkin lebih baik diserahkan ke kabupaten karena fasilitas untuk kabupaten sudah baik. Namun, mekanisme yang ada membuat penyerahan dilakukan dari pusat ke provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyerahan jalan dari pusat ke provinsi dan kemudian ke kabupaten memiliki mekanisme. Ada proses menerima jalan dari atas (pusat) dan dari bawah (kabupaten). “Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan jalan yang lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Diungkapkan, beberapa ruas jalan yang statusnya masih dalam proses penyerahan, akan mengikuti mekanisme yang sama. “Ada beberapa jalan lain yang statusnya masih dalam proses. Kami terus berupaya memastikan semua jalan yang diserahkan dapat dikelola dengan baik oleh provinsi dan kabupaten,” harapnya.
Dengan penyerahan ini, pemerintah provinsi Kaltara diharapkan dapat mengelola Jalan Agathis dengan baik. Mempertahankan kondisi jalan yang sudah mantap, dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di seluruh wilayah provinsi. Dalam hal pemenuhan infrastruktur jalan, Helmi berharap, koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat terus berjalan dengan baik.(*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli