benuanta.co.id, TARAKAN – 4 barang bukti (BB) sabu seberat 317,94 gram hasil laporan polisi dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni menjelaskan terdapat satu laporan polisi yang memiliki dengan berat 114 gram terbilang cukup besar dibanding lainnya.
“Tersangkanya berinisial SH jadi kami mulai dari awal sampai sekarang masih terus mencari siapa yang memasok barang atau membeli kepada SH dan tersangka lainnya,” sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Dien melanjutkan, lagi-lagi jaringan penyelidikan sabu terputus sehingga pihaknya sulit untuk melakukan pencarian lebih lanjut. Ketiga kasus inipun sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Tarakan dan penyidik akan melengkapi berkas untuk P21..
Dien mengatakan bahwa selain SH, terdapat kasus SP alias TP yang mengedarkan sabu pada 4 Juni lalu di Jalan Gunung Amal depan Halte Kebun Anggrek saat sedang menunggu calon pembelinya.
Kasus SP didapati 1 bungkus plastik seberat 48.21 gram yang diamankan dengan HP beserta kendaraan turut disita untuk dijadikan barang bukti.
“Dari SP kemudian berkembang ke SH, di rumah SH ini didapati 3 ball sabu seberat 117,83 gram disembunyikan dalam plafon kamar mandi rumahnya,” tutur Dien.
Tersangka ketiga yaitu PR yang berhasil diungkap oleh Sub Dit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara dengan barang bukti 147,18 gram sabu.
Dijelaskan Dien, PR tertangkap disalah satu indekos di Jalan Jenderal Sudirman. PR juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut hendak diantarkan PR kepada seseorang di indekos.
Pengungkapan jaringan PR juga sulit diungkap. PR dinilai tidak kooperatif, ia juga memberikan keterangan berbelit-belit sehingga penyidik kesulitan mengungkap jaringannya, termasuk calon pembeli sabu yang dibawa PR.
Adapun penerapan pasal dari perkara ini Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra