benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan penghapusan pegawai honorer tahun 2023 mendatang mengundang antusias pula dari Ombudsman Republik Indonesi (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Meski sudah menjadi isu nasional, dalam hal ini pihaknya menilai terdapat pembatasan formasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Anggota Ombudsman Periode 2021-2026 Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur soal kemampuan negara untuk memberikan tempat bagi pegawai honorer.
“Ini kembali lagi, misal berapa banyak pegawai honorer Malinau dengan Tarakan dan juga bagaimana kebutuhan bagi tempat (honorer) tersebut. Kami juga banyak menerima laporan terkait honorer tadi,” jelasnya, Selasa (28/6/2022)
Laporan yang pihaknya terima mengenai honorer lebih ke proses saat test menjadi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam hal ini ia menegaskan memang sudah terdapat kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat terhadap masing-masing kabupaten/kota.
“Terkait honorer jadi P3K juga banyak laporan, ada proses seleksi yang panjang, yang disayangkan adalah ketika mereka sudah lama menjadi honorer tapi tidak bisa diangkat menjadi P3K atau PNS, karena apa gagal tes dan pembunuhan administratif,” urai Marzuki.
Menurutnya terdapat hal juga yang harus dipahami honorer selain persyaratan administratif yaitu keseriusan terhadap pemerintah atau dinas terkait untuk membekali pegawai honorer.
“Jadi menyuruh sekian orang untuk tes tapi tidak di bekali, apalagi dari pelosok datang ke ibukota mereka tidak tahu bagaimana itu tapi disuruh tes. Bukan hanya menyuruh untuk tes tapi jufa membekali,” bebernya.
Terpisah Plt Kepala Ombudsman Kaltara, Hadi Rahman menjelaskan bahwa banyak honorer menjadi pengisi SKPD di Pemerintahan Kota Tarakan terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Tetapi, honorer ini juga harus diperjelas terkait statusnya masa depan.
“Kalau kita bilang honorer ini pegawai publik, bukan, di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu ada dua PNS dan ASN. Mau dibilang pegawai swasta bukan juga, di Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja ada 3, adanya PKWT, PKWTT dan Outsourching mana ada honorer,” bebernya.
Menurutnya, honorer pun dipekerjakan di atas 5 tahun tanpa status masa depan yang jelas. Hal inilah yang menurut Hadi harus memperjelas status pekerja honorer. Lanjut, ketidakjelasan status ini akan membuat honorer tidak memiliki jaminan masa pensiun.
“Ke depan harus ada penataan, apakah honorer jadi PNS atau P3K atau jadi Outsourching untuk pekerjaan misalnya cleaning, satpam seperti itu,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa