Puluhan WBP Lapas Tarakan Dapatkan Remisi Natal 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2024.

Dari total tersebut, sebanyak 73 WBP pria dan 5 WBP wanita. Adapun dalam remisi ini, 78 WBP mendapatkan RK I dengan pengurangan masa tahanan yang berbeda. Terdapat sebanyak 6 WBP yang mendapatkan RK I 15 hari, sebanyak 54 WBP mendapatkan RK I 1 bulan, 17 WBP mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan pengurangan tahanan 2 bulan.

“Untuk yang langsung bebas di RK Natal tahun ini nihil. Semua hanya pemotongan masa tahanan saja,” ujar Kasubsi Registrasi Panji Praditya Utama, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Tata Cara Kurban Sesuai Syariat, Termasuk untuk Orang yang Telah Meninggal

Pengusulan remisi ini, dikatakan Panji sudah dilakukan sejak awal November dan baru disetujui pada 15 Desember 2024. Penyerahan secara simbolis RK I ini akan dilakukan pada hari H Natal yakni pada 25 Desember 2024.

“Kasusnya lengkap ada narkoba, pencurian dan perlindungan anak. Kalau untuk anak-anak tidak ada. Karena kemarin kita hanya 2 anak saja di remisi anak,” tuturnya.

Dalam pengusulan remisi ini, para WBP dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seperti, berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.

Baca Juga :  Jaga Legalitas dan Kelestarian Laut, PSDKP Tarakan Periksa Kapal Perikanan

“Ini remisi khusus, yaitu berkaitan dengan hari keagamaan. Seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Imlek, dan Waisak. Kalau remisi umum itu khusus 17 Agustus. Ketentuannya sama, hanya perbedaannya agama,” lanjutnya.

Lebih lanjut Panji menyebut, pihaknya telah menginformasikan pemberian RK I terhadap masa tahanan melalui mading yang ditempel di setiap blok hunian. Petugas juga melayani saat terdapat WBP yang bertanya mengenai haknya sebagai tahanan.

Baca Juga :  7 KK Jadi Korban Kebakaran di Jalan Cenderawasih 

Diketahui, sejauh ini terdapat sebanyak 1.264 WBP yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tarakan. Terdapat juga satu bayi lantaran orang tuanya menjalani masa tahanan.

“Di masing-masing mading yang ada di blok sudah kita informasikan 2/3 masa tahanan, dapat remisi apa saja sudah kita informasikan. Nantinya bisa mengusulkan bebas bersyarat, WBP juga sangat antusias, karena mereka selalu menunggu pengurangan masa pidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *