benuanta.co.id, NUNUKAN – Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali beroperasi di wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Arief Budiman, Senin, 20 Juni 2022.
Menurutnya, berdasarkan informasi di Desa Tanjung karang, Kecamatan Sebatik, masih ada penambang yang dilakukan oleh masyarakat. Aktivis itu tentu akan berdampak terhadap lingkungan seperti bisa terjadi abrasi pantai.
“Penambang pasir sebenarnya tidak ada izin, ini informasi yang saya dapat dari camat Sebatik itu persoalan ekonomi. Kita juga harus menjaga kondisi wilayah Sebatik ini jangan sampai hanya faktor penambang tersebut menjadi bencana bagi warga yang lainnya, apalagi wilayah ini pernah terjadi abrasi sebelumnya,” kata Arief Budiman, kepada benuanta.co.id.
Abrasi itu selain merusak rumah warga juga merusak fasilitas umum seperti jalan. Kata Arief, harus bisa bersinergi bagaimana menjaga lingkungan tidak menambah parah abrasi di Sebatik
Sebanyak 72 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 178 jiwa yang terdampak, sedangkan abrasi ini sudah sejak tahun 2014 memakan garis pantai sepanjang setiap tahunnya 5 hingga 6 meter. “Bukan lagi permasalahan daerah namun sudah skala nasional karena garis pantai,” jelasnya.
Sementara itu, infrastruktur yang masih dalam penanganan hingga saat ini belum terlaksana infrastruktur jalan lingkungan sepanjang 150 meter. Kendaraan tidak bisa masuk wilayah itu, hanya bagi pejalan kaki.
“Mereka saat ini jalan kaki saja untuk kendaraan juga tidak bisa masuk karena jalan rusak parah,” ujarnya.
Sebenarnya penambangan ilegal ini sudah berhenti, karena adanya larangan dari aparat keamanan yakni kepolisian dan DPRD Nunukan, namun kini mulai marak lagi.
“Kepada warga pesisir yang ada di sebatik agar bisa kembali menanamkan kembali pohon mangrove dan pembuatan siring sehingga tidak bertambahnya abrasi di Pulau Sebatik,” harapnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli