benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Menjamurnya pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), tentunya berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi bagi masyarakatnya.
Akan tetapi, usaha jual-beli sarang walet ini juga seperti pedang bermata dua bagi Pemkab Tana Tidung. Pasalnya, usaha yang satu ini memerlukan ruang lahan yang cukup dan bangunan yang sesuai peruntukan sarang burung walet.
Sehingga hal inilah yang dikhawatirkan oleh Pemkab Tana Tidung, akan merusak estetika tata ruang pembangunan yang ada di KTT.
“Jika tidak diatur dengan baik tentunya dapat merusak keindahan kota yang ada di KTT, makanya pengusaha sarang burung walet juga harus paham mengenai hal ini,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tana Tidung, Idris Hendro, Kamis, 19 Mei 2022.
Melalui RT/RW Tana Tidung, Pemkab Tana Tidung berencana ingin mengatur mengenai regulasi yang tepat dalam pembuatan Bangunan sarang burung walet ini, agar tidak merusak tata kelola ruang daerah.
“Tinggi bangunan harus kita atur sedemikian rupa, begitu juga letak posisi pembangunannya yang tidak boleh terlalu dekat dengan Jalan raya dan tetangga sekitar,” ujar Idris.
“Jika terlalu tinggi itu juga bahaya bagi wilayah udara kita, karena jika ingin membangun bandara pesawat nanti sulit, begitu juga di jalan-jalan besar,” terangnya.
Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan adanya pengaturan RT/RT sarang burung walet ini, memang sangat diperlukan untuk dikaji. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) terkait usaha sarang burung walet, agar bisa memberikan kontribusi lebih bagi PAD KTT.
Orang nomor satu di KTT itu mengatakan saat ini, usaha sarang burung walet memang salah satu usaha lokal yang paling berkembang di KTT. Selain usaha bidang pertanian dan perikanan. Sehingga tidak mengherankan jika adanya retribusi juga perlu dilakukan dalam usaha yang satu ini.
“Penarikan pajak pada usaha lokal merupakan instruksi dari bapak presiden, makanya untuk usaha walet ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi lebih bagi PAD kita,” kata bupati.
“Makanya kita sedang mengkaji hal ini, termasuk tata pembangunan sarang burung waletnya, yang memang harus diatur agar para pengusaha tidak sembarangan membangun sarang burung walet. Pasalnya, sarang burung walet buatan ini merupakan bangunan bertingkat, jadi memang harus diatur,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli