Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di KTT Jadi Atensi Polres Bulungan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tana Tidung (KTT) jadi atensi Polres Bulungan. Selain karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi KTT. Hal ini juga sudah diatur dalam Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Bulungan, IPDA Lince mengatakan beberapa kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak selalu terjadi di KTT setiap tahunnya, bahkan dari 10 kasus kriminal yang terjadi di KTT, 2 kasus diantaranya selalu melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Tahun lalu kalau tidak salah ada 2 kasus seperti ini yang terjadi, tapi kalau untuk di tahun 2022 ini, kita belum menghitungnya,” kata Lince.

Meski kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah ditangani oleh unit Polsek yang ada di KTT, namun bukan berarti Polres Bulungan tidak memberi atensi terhadap kasus ini.

“Kita tetap kawal, khususnya kasus yang melibatkan anak dibawah umur yang memang menjadi prioritas kita untuk memberi perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Ia menambahkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sangat rawan terjadi di KTT yang sebagian Wilayahnya masih merupakan hutan.

“Kasus pencabulan ini yang biasanya rawan terjadi dan biasanya korban tidak merasa menjadi korban pencabulan. Soalnya pencabulan belum tentu disetubuhi, sedangkan kalau disetubuhi sudah pasti dicabuli, hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat awam,” terangnya.

Rawannya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini pun, diharapkan Lince menjadi perhatian setiap orang tua. Pasalnya korban pencabulan biasanya tidak sadar, telah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Baik secara lisan atau tindakan yang berbau pornografi selama korban tidak terima, maka hal itu masuk kategori tindak pencabulan,” bebernya.

“Makanya para orang tua harus rutin berkomunikasi dengan anak-anaknya, khususnya soal pergaulan dan aktivitas anak sehari-hari, agar orang tua bisa menilai dari aktivitas yang dilakukan oleh anak kepada orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.(*) 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2652 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *