benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Peraturan Bupati (Perbup) KTT soal pemotongan TPP 100 persen bagi ASN bolos kerja dinilai efektif. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Tana Tidung, Arman mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sudah diatur dalam Perbup No 4 tahun 2022, makanya sebelum pelaksanaan cuti bersama melalui surat edaran masing-masing OPD telah kita beritahukan mengenai aturan pemotongan TPP ini,” ungkap Arman.
Arman menurutkan berkat adanya aturan ini, hasil sidak hari pertama kerja masuk kerja pasca cuti bersama tidak ada ASN yang bolos kerja.
“Kemarin bupati memecah menjadi tiga tim sidak, ada yang dikomandoi oleh bupati langsung, ada tim dari wakil bupati dan ada tim dari sekda dan dari sidak itu, hampir 95 persen ASN masuk kerja,” ujarnya.
Meski masih ada juga ASN yang ditemui tidak masuk kerja usai cuti bersama. Namun Arman mengungkapkan hal itu masih dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya pemotongan TPP.
“Ada ASN yang tidak turun kerja karena cuti alasan penting dan hal itu kita maklum dan bisa kita pertanggungjawabkan, karena ada surat dan bukti kalau mereka memang harus mengambil cuti karena alasan penting, seperti kecelakaan atau ada keluarga yang meninggal,” terangnya.
Sedangkan untuk jumlah ASN yang mengambil masa cuti tambahan dan cuti alasan penting, Arman mengaku pihaknya masih menunggu rekapitulasi perhitungan absensi ASN.
“Karena kemarin sidaknya ada tiga tim jadi kita juga masih menunggu penggabungan dari rekapitulasi absensinya. Tapi jika ada yang tidak masuk kerja, itu karena mereka mengambil cuti dengan alasan penting,” imbuhnya.
Wakil Bupati KTT, Hendrik mengatakan adanya pengambilan waktu cuti karena alasan penting merupakan hal yang wajar karena telah diatur dalam aturan kepegawaian.
“Selama bisa dibuktikan tidak masalah, masa orang berduka dan kecelakaan kita suruh kerja, hal itu kan tidak manusiawi. Tapi yang mengambil cuti alasan penting ini bukan ASN eselon melainkan ASN biasa, jadi kita maklum,” pungkas Hendrik. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







