Subsidi Dicabut, Minyak Goreng Lokal Masih Langka dan Mahal 

benuanta.co.id, TARAKAN – Harga minyak goreng kembali melambung tinggi imbas penghapusan subsidi dari pemerintah. Kondisi meroketnya harga minyak goreng di pasaran ini pun turut membuat membuat masyarakat menjerit.

Seperti diketahui, sejak Rabu, 16 Maret 2022 lalu, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi resmi cabut Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2118 votes

Berdasarkan informasi yang dihimpun benuanta.co.id, terdapat Surat Edaran yakni Nomor 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Menteri Perdagangan (Mendag) kemudian menginstruksikan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

“Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, ditetapkan Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta.

Dengan ketentuan baru ini, harga minyak goreng dalam kemasan sederhana tidak lagi Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 per liternya.

Salah satu masyarakat Tarakan, Rica Fitriani (23) menuturkan sulit sekali mendapatkan minyak goreng murah. Ia pun terpaksa membeli minyak goreng asal Malaysia seharga Rp 25 ribu per liter.

“Ini tadi saya dapat di pasar, brandnya Minyak Masak Sawit, agak beda gitu jadi saya beli saja, harganya Rp 25 ribu satu liter,” ujarnya.

Ia juga sempat mendatangi toko sembako untuk minyak goreng lokal merk Sanco dengan ukuran 2 liter berada di kisaran harga Rp 50 ribu.

“Makanya saya tidak beli, kemarin saya lihat harganya masih Rp 49 ribu sekarang Rp. 50 ribu, naik seribu rupiah,” tukas Rica.

Kendati pemerintah telah menghapus subdisi atau HET minyak goreng, nyatanya minyak goreng lokal di ritel-ritel modern maupun pasar swalayan dan toko juga tak tersedia. Salah satu toko yakni Nu Store mengaku kosong sejak Sabtu, 12 Maret 2022 lalu.

“Minyak goreng kosong semua di sini (Nu Store) dari hari sabtu lalu sudah kosong,” kata kepala toko Nu Store, Isni Rahman saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya, tokonya terakhir kali memasok minyak goreng sepekan lalu hanya merk Symphoni kemasan 900 liter.

“Karna barangnya tidak pernah masuk dari distributor, distributornya juga kosong sudah barangnya. Jadi kami tidak ada penjualan lagi minyak goreng, untuk itu yang masuk terakhir kemarin bukan barang subsidi juga,” singkat Isni.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Untung Prayitno membenarkan bahwa pemerintah telah mencabut subsidi HET minyak goreng tersebut.

“Jadi yang diberlakukan hanya untuk minyak goreng curah harga Rp 14 ribu disubsidi pemerintah. Untuk minyak goreng kemasan dijual sesuai dengan harga keekonomiannya atau mekanisme pasar,” kata Untung Prayitno.

Artinya ke depan tidak ada lagi istilah minyak goreng kemasan kecuali untuk curah. Terkecuali Kota Tarakan yang tidak terdapat minyak goreng curah.

Untung juga menerangkan kemungkin ritel-ritel modern juga telah menerapkan harga minyak goreng tanpa HET ini.

“Mungkin Alfamidi hari ini sudah mulai. Itu kemarin dimulai dari Ramayan sebagai ritel modern dan nanti diikuti ritel-ritel lokal seperti STB, S-Mart, Setia Budi,” ujarnya.

“Misalnya katakanlah harga pabrik Rp 18 ribu ditambah ongkos angkut sekian. Jadi dalam artian itu, harga keekonomian itu harga di batas kewajaran dan dilempar lagi ke mekanisme pasar,” tambah Untung.

Ia berharap dengan penerapan kebijakan tanpa HET ini bisa mengurai persoalan langkanya mendapatkan minyak goreng tersebut.

“Dengan adanya HET ternyata masih banyak yang jual harga di atas HET. Ternyata HET tidak efektif, di sisi lain juga malah justru menimbulkan kekosongan di mana-mana. Kekosongan dalam artian pendistribusian tidak lancar,” urainya.

“Dikembalikan ke normal lagi. Kemarin distributor yang menunggu kepastian refaksi sekarang sudah bisa dikeluarkan sesuai harga diberikan dengan harga awal dari produsen itu,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *