benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT) menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum memiliki Kepolisian Resor (Polres). Hal tersebut membuat pemerintah KTT berharap Polres KTT segera beroperasi di tahun 2022.
Wakil Bupati KTT, Hendrik mengatakan saat ini pengaktifan Polres KTT harus diupayakan dapat aktif pada tahun 2022 ini.
“Tidak hanya pemindahan pusat pemerintah saja, tapi masyarakat tentunya sangat mengharapkan Polres. Agar peningkatan keamanan dan upaya penyelesaian hukum di KTT dapat ditingkatkan,” kata Hendrik.
Selain itu, dengan aktifnya Polres KTT pada tahun ini, juga diharapkan dapat mendukung berjalannya program Pemkab saat ini seperti pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem).
Dimana hal itu nantinya sangat membutuhkan peran Polres KTT untuk mengamankan dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
“Permasalahan hukum tentu tidak ada. Tapi untuk antisipasi saja jika ada. Peran Polres sangat dibutuhkan saat itu, karena setiap daerah memang butuh kehadiran polres,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karo Rena), Kombes Pol Juli Eko Prihartono mengatakan secara teknis Polda Kaltara telah mengusulkan pembentukan Polres Tana Tidung ke Mabes Polri dan hanya menunggu hasil dari keputusan Kemenpan-RB.
“Dari institusi Polrinya sebenarnya sudah selesai, tinggal dari putusan Kemenpan-RB saja yang kita tunggu,” kata Juli.
Juli juga menjelaskan, secara teknis jika nantinya izin pengaktifan Polres KTT sudah keluar maka tahap selanjutnya ialah pengusulan fasilitas Mapolres. Gedung Polres yang telah dibangun oleh Pemkab KTT tersebut akan disempurnakan.
“Kalau dari Kemenpan-RB, mungkin masih mempersiapkan perhitungan kebutuhan anggarannya. Karena semuanya akan menggunakan anggaran negara, mulai dari gaji personel kebutuhan personel dan lainnya. Tapi kita berharapnya tahun ini sudah bisa aktif,” bebernya.
Ia menambahkan, harapannya ada dorongan dari pemerintah daerah untuk proses percepatan pembentukan Polres KTT. Menurutnya, proses pembentukan Polres KTT ini bisa saja lebih cepat terjadi jika pemerintah daerah juga ikut mendorong Kemenpan. Mengingat adanya kebutuhan masyarakat KTT akan berdirinya Polres saat ini.
“Barang kali dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prosesnya bisa lebih cepat,” terangnya.
Di sisi lain, Riko yang merupakan warga Tideng Pale mengungkapkan harapannya akan adanya Polres KTT ini.
Ia mengungkapkan, dengan adanya Polres KTT maka proses hukum yang melibatkan masyarakat bisa tertangani dengan lebih profesional, tanpa harus ke Polres Bulungan dengan menempuh jarak yang sangat jauh.
“Kondisi tentunya akan lebih aman, ditambah masyarakat kalau berproses hukum biasanya dari Polsek setempat baru ke Polres, sedangkan Polresnya ada di Bulungan. Makanya kita berharapnya Polres KTT ini bisa segera terbentuk,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa