NIK Jadi NPWP, KP2KP Tanjung Selor Sosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan sosialisasi kepada semua kalangan, salah satunya kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Kami telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di depan pegawai yang ada di OPD Pemkab Bulungan,” ungkap Kepala KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan kepada benuanta.co.id, kemarin.

Dia mengatakan terbitnya UU HPP itu banyak perubahan yang terjadi, diantaranya nomor induk kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aturan itupun akan mulai berlaku di tahun 2022 mendatang, namun untuk tahap awalnya berupa pengenalan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Jadi UU HPP adalah harmonisasi dari beberapa Undang-Undang sebelumnya diantaranya Undang-Undang mengatur pajak penghasilan, Ketentuan Urusan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN,” ucapnya.

Tak hanya kepada para pegawai, sosialisasi itu juga diberikan kepada para pelaku usaha lainnya. Kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu perlu disosialisasikan kepada setiap pihak yang bersinggungan dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Ini tanggung jawab kami untuk menyampaikannya. Dengan adanya sosialisasi UU HPP, setiap pihak yang bersinggungan dengan kegiatan perpajakan dapat memahami ketentuan pajak yang terbaru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *