Perluas Cakupan, Kemnaker Tetapkan Provinsi Kaltara Penerima BSU

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Selain itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

Anwar Sanusi menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

“Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi,” katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” kata Sekjen Anwar. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *