benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg) yang ditanam dalam tanah oleh pemiliknya Unted (20) warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Setalah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tanjung Batu RT 018, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan.
Sekira pukul 01.00 Wita, Senin (6/9/2021) Reskoba mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai. Usai diinterogasi dan didapatkan informasi bahwa dia sembunyikan sabu dengan cara ditanam dalam tanah.
“Yang diduga sabu ini dia taman di dalam tanah, menggunakan plastik Teh Cina sebanyak dua bungkus dengan berat 2 kg, bentuk kemasan pada saat ditanam menggunakan empat bungkus kantong plastik,” kata Lusgi Simanungkalit, Rabu (8/9).
Lanjut dia, dari keterangan Unted sebagian barang bukti dari dua bungkus besar sabu tersebut yang telah diberikan kepada seorang laki-laki diketahui yakni Mansur (37). Tidak menunggu lama tim Reskoba Polres Nunukan melakukan pengembangan penangkapan perkara dan berhasil mengamankan Mansur dan rekannya yakni Moko (36) yang pada saat itu sedang duduk di teras rumah kosong di Jalan Manunggal Bhakti RT. 11 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Saat dialkukan pengeledahan kami temukan dua bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 15,89 Gram,” jelasnya.
Pada saat itu posisi barang bukti tersebut ditemukan terletak dilantai kayu yang posisinya berada di belakang pelaku. Kemudian dilakukan interogasi dari keterangan terlapor menerangkan bahwa didapatkan dari Unted dan sebagian sabu tersebut sudah ada yang dijualkan oleh terlapor melalui Moko yang pada saat itu juga ikut diamankan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari Unted (20) diantaranya adalah 2 kg diduga sabu yang terbungkus plastik merk Teh Cina, uang tunai Rp. 40.000, satu Handphone, lima kantong plastik, satu buah kantong plastik beras, buah gulungan lakban warna, buah mangkok, dan buah panci.
Sedangkan barang bukti dari Mansur dan rekannya yakni Moko yakni 15,89 gram di duga sabu, uang tunai Rp. 1.300.000, satu buah senter warna hitam, dua buah gunting, dua bungkus plastik dan satu handphone. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli