benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan memberikan vaksinasi Kepada masyarakat, seperti halnya di Nunukan.
Pemberian vaksin juga dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Nunukan, mengingat jumlah tahan melebihi dengan kapasitas sudah kepenuhan.
Dari data yang didapat tercatat ada 1.229 orang penghuni rutan, sedangkan kapasitas 375 orang.
Dikatakan Kalapas Nunukan Taufik Hidayat, pemberian vaksin tahap pertama kepada WBP sebanyak 563 orang, yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.
“Ini kami lakukan berdasarkan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021, Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan,” kata Taufik, Jumat (20/8/2021).
Dalam pemberian vaksin ini melibatkan tenaga medis dari dinas kesehatan kabupaten Nunukan, dan beberapa jajaran Kodim/TNI Kabupaten Nunukan dan lainnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli