benuanta.co.id, TARAKAN – Adanya larangan resepsi pernikahan digelar semasa PPKM, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tarakan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 440 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Dijelaskan Kepala BPBD Tarakan, Ahmadi Burhan sebagai instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan. Pihaknya bakal menjalankan amanat kebijakan dari Pemerintah Kota Tarakan sesuai aturan yang berlaku guna menekan persebaran Covid-19 di Kota Tarakan.
Apalagi saat ini Tarakan sendiri masih melanjutkan PPKM Level IV berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 440 Tahun 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
“Terkait larangan pelaksanaan resepsi pernikahan, kami telah bekerja sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” ujar Ahmadi Burhan kepada benuanta.co.id Sabtu (14/8/2021).
Dalam SE yang ditandatangani Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes, telah tertera bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Pun begitu, pernikahan itu dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni dilaksanakan di KUA dengan jumlah yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
BPBD Tarakan juga menegaskan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19 Tarakan telah melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.
“Kami telah memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kelurahan Kampung Empat dan Lingkas Ujung yang akan menggelar resepsi pernikahan, sehingga mereka bersedia menunda pelaksanaannya,” tandasnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa/Ramli