Ramadhan di Masa Pandemi Part II

Masih teringat dengan jelas di benak masyarakat muslim Kalimantan Utara (Kaltara) ketika menjalankan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Berbagai peraturan pemerintah terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, menuai banyak pertanyaan. Semua itu disebabkan pandemi Covid-19 yang melanda di akhir 2019 lalu, yang menimbulkan berbagai peraturan baru ala Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Tak terkecuali aturan baru ibadah bulan puasa dan Idul Fitri 2020. Prokes Covid-19 seakan luntur seiring berjalannya waktu, semua dimulai ketika masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Lalu, bagaimana Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tahun ini?

Perubahan Prokes Covid-19 dipengaruhi banyak hal sehingga keberadaan virus yang awalnya menggeparkan dunia ini mulai ditanggapi santai banyak kalangan. Dimulai dari dilonggarkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga peraturan Pilkada Serentak 2020, yang mengumpulkan banyak masa di satu tempat.

Sebelumnya, peraturan pemerintah pusat yang diteruskan ke pemerintahan daerah menjadikan prokes yang seharusnya dijalankan dengan tegas malah menuai banyak pertentangan. Ibadah puasa dan Idul Fitri 2020 menjadi momen yang tak bisa dilupakan banyak kalangan.

Nuansa bulan puasa yang seharusnya disambut suka cita berubah seketika, setelah diterapkannya peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI, tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran yang mengatur cara beribadah umat Islam pada bulan puasa lalu, cukup membuat geleng-geleng sebagian kalangan pengurus masjid dan masyarakat Kaltara. Mulai dari pelarangan buka bersama, salat dari rumah, hingga silaturahmi ala virtual pada Idul Fitri 2020. Momen tersebut tentunya sudah dilewati umat muslim dengan ikhlas.

Kehadiran bulan suci Ramadan 1442 hijriyah atau 2021 masehi tentu sangat dirindukan masyarakat. Ramadan tentu dinantikan terlebih Ramadan 2021 beribadah bisa lebih maksimal dengan adanya panduan ibadah terbaru yang tentunya tidak seketat prokes Covid-19 tahun sebelumnya.

Nah, patut disyukuri untuk ramadan tahun ini, di Kaltara umat muslim diperbolehkan melakukan ibadah berjamaah di masjid namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, terdapat beberapa kebijakan pemerintah di daerah agak melonggarkan umat muslim tetap bisa beribadah di masjid tanpa mengabaikan prinsip protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan corona.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman, S.Pd membenarkan umat Islam di Kaltara diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjamaah namun tetap patuhi protokol kesehatan. Bahkan, durasi ibadah di masjid karena akan mengumpulkan banyak orang dikurangi dari durasi ibadah pada salat tarawih biasanya. Kemudian, kegiatan buka bersama diluar pun ditiadakan karena memicu terjadi kerumunan orang pada suatu tempat.

“Kita patut bersyukur pemerintah membolehkan kegiatan ramadan di masjid, kalau tahun lalu tidak boleh tarawih dan sebagainya, masjid di tutup tahun lalu. Alhamdulillah tahun ini menurun kasus covid di masyarakat sehingga pemerintah mempertimbangkan boleh melakukan ibadah di masjid-masjid dan musala, dipersilahkan umat Islam shalat tarawih tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap Syamsi kepada Koran Benuanta.

Secara teknis dijelaskan Ketua Pelaksana Harian Baznas Tarakan ini, persis seperti ibadah salat Jumat. Setiap jamaah menjaga jarak dan menggunakan masker saat ibadah di masjid. Takmir masjid pun diimbau selalu menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Jaga jarak, menggunakan masker, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan baik dengan sabun, maupun hand sanitizer. Itu bisa dimanfaatkan pasang di pintu masuk agar jamaah bisa menggunakannya. Jadi, kesimpulannya boleh tetap ibadah selama bulan ramadan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Hasil rapat bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan, MUI, Ormas-ormas Islam di Tarakan juga menyepakati kegiatan bukber ditiadakan sehingga diharapkan masyarakat tidak melakukan bukber diluar yang menyebabkan kerumunan orang hingga ada yang abaikan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker.

“Sudah ada pertemuan dengan walikota meniadakan buka bersama karena kecenderungannya membuka masker, dan orang biasanya berkumpul tidak menggunakan masker, kemudian sambil ngobrol, itu dihindari,” ujarnya.

Tarawih Disepakati 8 Rakaat

Menurut Syamsi, hasil pertemuan juga menyepakati ibadah salat tarawih di masjid dilaksanakan sebanyak 8 rakaat dengan salat witir 3 rakaat. Walaupun pada umumnya salat tarawih di masjid-masjid sebanyak 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, namun untuk ramadan kali ini hal itu tidak disarankan karena durasi tentu akan lebih lama masyarakat berkumpul di masjid. Bagi masyarakat yang ingin melengkapi salat tarawih 20 rakaat bisa menggenapkannya di rumah masing-masing kaum muslimin.

“Hasil kesepakatan yang dihadiri walikota dengan majelis ulama, ormas Islam, menetapkan tarawih memilih 8 rakaat dan 3 rakaat witir, jadi yang mau 20 rakaat diimbau melanjutkannya di rumah, sehingga tujuannya mempersingkat pertemuan orang banyak di masjid,” jelas Syamsi.

Begitu juga dengan kultum yang biasa dijumpai setiap ramadan, akan tetap diperbolehkan tapi durasinya tidak terlalu panjang. Bahkan setiap kultum durasi penceramah hanya 10 menit. Tak sampai di situ, tidak disarankan mendatangkan penceramah dari luar daerah selama pandemic Covid-19 masih mewabah. Safari ramadan juga ditiadakan walikota Tarakan karena akan menyebabkan kerumunan orang.

“Walikota juga tidak melaksanakan safari ramadan, karena akan mengumpulkan orang, berkerumun. Kalau ada masjid yang melaksanakan kultum tidak lebih dari 10 menit, dan di mohon tidak mendatangkan penceramah dari luar daerah, untuk menghindarikan kemungkinan-kemungkinan (penyebaran virus),” imbuhnya.

Syamsi pun tak menampik di Kaltara, mungkin ada perbedaan dalam penerapan kebijakan beribadah selama ramadan. Namun, tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pada pokoknya ibadah salat di masjid diperbolehkan. “Tetap kaidah protokol kesehatan tetap dijalan, itu yang menjadi perhatian,” tambah pria yang juga Ketua Wilayah Muhammadiyah Provinsi Kaltara tersebut.

Tak menutup kemungkinan masih ada pro dan kontra soal kebijakan ini, Syamsi mengajak umat muslim di Kaltara tetap banyak bersyukur karena keinginan masyarakat untuk beribadah di masjid diperbolehkan dengan menerapkan kaidah protokol kesehatan demi menghindari penyebaran corona.

“Mari kita bersyukur kalau tahun ini kita bisa bertemu ramadan dan bisa masuk masjid, tarawih di masjid. Betapa tidak nyamannya tahun kemarin, rasa kurang dalam hidup kita ketika tidak bisa tarawih di masjid, tahun ini boleh, itu dulu yang kita syukuri,” jelasnya.

“Mudah-mudahan dengan rasa syukur itu kita beribadah dengan sangat khusyuk, disitulah kesempatan kita tarawih di masjid. Adapun belum sempurna, belum maksimal, kita berdoa tahun ini covid ini tuntas, selesai, vaksinasi di mana-mana, mudahan tahun depan bisa kembali normal,” pungkasnya.

Sementara itu, pertimbangan untuk melonggarkan peraturan ibadah ramadan 2021 juga dipengaruhi menurunnya kasus Covid-19 di Kaltara. Walaupun sempat terjadi peningkatan yang sangat signifikan sejak awal tahun 2021, pada Maret menunjukkan data penurunan.

Penurunan kasus yang cukup signifikan ini, menjadi pertimbangan menyambut ramadan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk umat muslim melaksanakan ibadah Ramadan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dr. Khairul, M.Kes melalui Juru Bicaranya dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes membenarkan jika ramadan 1442 H tidak seperti tahun sebelumnya umat muslim tidak disarankan ibadah berjamaah di masjid. Mengingat tahun lalu dimulainya masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Salat tarawih bisa di masjid asal kapasitas dalam masjid  50 persen kapasitas normal, memakai masker, membawa sajadah sendiri, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid, kalau ada yang  demam, batuk, pilek atau pulang bepergian tidak usah pergi ke masjid dulu,” ungkapnya.

Kemudian, lantai masjid tidak dibenarkan dipasangkan karpet salat untuk mencegah droplet karena berganti-ganti orang. Lantai masjid mesti selalu steril menggunakan desinfektan. Suhu tubuh jamaah masjid pun harus dipastikan sesuai standar menggunakan alat cek suhu tubuh.

“Ada yang memeriksa suhu dengan thermo gun di pintu masuk, kalau suhu tinggi tidak boleh masuk, kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk masjid, di dalam masjid menjaga jarak,” jelas dr. Devi.

Mengenai buka bersama saat pandemi tidak disarankan kecuali satu keluarga dalam satu rumah. Mengenai safari ramadan dengan prokes yang ketat dan kapasitas ruangan terisi 50 persen orang dari total kapasitas normalnya.

“Sehingga tidak terjadi kerumunan orang di dalam ruangan, bisa menjaga jaraknya, ya benar-benar prokes ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kasus Covid-19 di Tarakan dan Kaltara telah mengalami penurunan yang signifikan seiring sudah banyak pasien positif yang dinyatakan sembuh. Namun, masyarakat tetap mesti patuhi prokes.

“Perkembangan covid-19 saat ini terjadi penurunan  kasus, tapi tetap harus waspada dan patuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Menilik data kasus Covid-19 di Tarakan hingga Kamis 25 Maret 2021, secara kumulatif jumlah kasus positif sebanyak 5.732 kasus. Kesembuhan 5.108 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 521 orang. Kasus meninggal dunia sebanyak 103 orang.

Jika melihat perkembangan kasus di Kaltara, hingga kemarin 24 Maret 2021, total kasus menunjukkan diangka 10.889 kasus. Kesembuhan 9.454 orang. Masih dirawat 1.266 orang dan kasus meninggal dunia 169 orang.

Jika dijabarkan ke masing-masing daerah di Kaltara, memang Kota Tarakan yang tercatat paling tinggi jumlah kasusnya. Mengingat Tarakan adalah pintu masuk ke Kaltara dan penduduk Tarakan memang paling banyak di antara empat kabupaten lain.

Di Kabupaten Bulungan tercatat jumlah kasus positif 2.653 orang. Kesembuhan 2.181 orang. Masih dirawat 433 orang dan kasus meninggal dunia 39 orang.

Kemudian diurutan ketiga ada Kabupaten Nunukan dengan jumlah kasus positif 1.158 orang. Kesembuhan 1.062 orang. Masih dirawat 78 orang dan kasus positif meninggal dunia 18 orang.

Berikutnya Kabupaten Malinau dengan jumlah kasus 900. Kesembuhan 844 orang. Masih dirawat 50 orang dan kasus meninggal dunia sebanyak 6 orang. Terakhir Kabupaten Tana Tidung total kasus 419 telah sembuh 396 orang. Masih dirawat 20 orang dan kasus meninggal dunia 3 orang. (ram/kik)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2348 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *