NUNUKAN – Sebanyak 23 ekor ayam asal Malaysia masuk Nunukan dan akan dibawa ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sebelum dibawa, puluhan ayam kampung itu mendapat pemeriksaan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.
Setiap unggas yang akan dibawa mengunakan jalur laut harus dilengkapi dokumen hewan, dimana berupa sertifikat kesehatan hewan. Hal itu untuk menjadi bukti hewan sudah diperiksa petugas karantina, dan dinyatakan sehat serta layak untuk dilalulintaskan.
“Saya punya ayam 4 ekor saja, teman-teman saya kurang tau berapa, tapi ayam disini totalnya ada 32 ekor. Ayam ini dibawa kemrin dulu, Abang yang bawakan dari Malaysia. Ayam ini mau dipelihara di Bulukumba, kalau sudah besar boleh kita potong,” kata Asri, pemilik ayam kepada benuanta.co.id, Senin (15/3/2021).
Dikatakan Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, drh. Budi Setiawan unggas yang akan dibawa oleh pemilik ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan pemeriksaan. Setelah diperiksa, hewan akan diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Nunukan.
“Kami menerbitkan surat dokumen Karantina kesehatan hewan itu berdasarkan SKKH Dinas Pertanian, kerena di situ menerangkan asal ayam dari mana,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra