benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RS (17) tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban H (27) meninggal dunia. Motif penganiayaan tersebut terjadi diduga karena kecemburuan RS terhadap H yang memacari mantan kekasihnya.
Kejadian ini terjadi sekira pukul 00.30 WITA di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Empat tepatnya di kompleks Islamic Center Kota Tarakan pada Jumat, 22 November 2024. Saat itu, keduanya janjian untuk bertemu guna membahas ketersinggungan akibat kecemburuan RS.
“Motifnya karena cemburu. Jadi korban laki-laki, pelaku laki-laki dan yang diperebutkan laki-laki juga,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (25/11/2024).
Setelah adu mulut cukup lama, RS tersulut emosi hingga akhirnya mendorong hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, RS kembali menyerang dengan memukul bagian kepala korban sampai tak sadarkan diri.
“Teman-temannya yang tidak sempat melerai melihat korban tidak sadarkan diri langsung membawa korban ke rumah sakit. Kemudian pada pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” beber Randhya.
Sebelum dinyatakan meninggal, korban mengalami koma akibat pemukulan tersebut. Teman-teman korban juga langsung membawa pelaku ke Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil visum juga menyatakan ada memar di leher dan luka di tangan, kaki juga akibat penganiayaan itu,” lanjutnya.
Polisi juga telah melakukan pra rekonstruksi sebanyak 30 reka adegan kejadian penganiayaan tersebut. Didapati, pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur di dinding. Pelaku juga menambah pukulan di bagian kepala dengan lebih dulu menjambak rambut korban.
“Dipukul pakai tangan kanan. Sesuai pra rekonstruksi juga dibenarkan oleh saksi dari teman-teman korban. Pada saat pemukulan terjadi teman-teman korban ada di TKP tapi jaraknya sekitar 3 meter,” jelas perwira balok tiga itu.
Diketahui, RS bekerja di salah satu restoran rumah makan yang ada di Jalan Yos Sudarso sebagai waiters atau pelayan. Atas kejadian ini, RS disangkakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku memang berniat mengajak berkelahi. Kalau korban dengan saksi pacaran sudah seminggu. Sebelumnya pelaku dan saksi sudah pacaran 2 minggu,” pungkas Randhya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli