TARAKAN – Pemerintah Pusat hingga daerah tampak serius dalam merancang peraturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sedang dalam pembahasan di internal DPRD Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris menjelaskan setelah dirampungkan perda itu berisi sanksi tegas bila ada pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Sampai saat ini sudah dalam rapat internal DPRD dan saya telah mendorong teman-teman untuk menginventarisir apa-apa saja yang menjadi poin penting dari perda tersebut,” ujar Norhayati kepada benuanta.co.id pada Jumat, 12 Maret 2021.
Saat dijumpai benuanta.co.id di kediamannya, Norhayati menerangkan dalam perda AKB nantinya harus ada implikasi dan mampu mendukung penanganan Covid-19 di Bumi Benuanta.
“Yang menjadi utama dalam perda itu adalah sanksinya. Entah berupa denda bahkan pidana. Kita semua harus siap dan berusaha semaksimal mungkin untuk menurunkan penularan Covid-19 di Kaltara. Ke depan kita akan berkolaborasi bersama pemda serta TNI/Polri untuk mengawal implementasi perda tersebut,” ucap politisi PDI-P tersebut.
Dalam keterangannya kepada benuanta.co.id saat diwawancarai pada Senin, 8 Februari 2021 dirinya menjelaskan gambaran sanksi pada perda AKB. “Saya ingin tegas kalau masyarakat Kaltara tidak disiplin dan ketahuan dia menyebarkan ke orang lain maka kita denda,” jelasnya waktu itu.
Pihaknya mengakui tetap terbuka dalam penyusunan perda tersebut, dan tak butuh waktu lama merampungkannya. “Tentu kita akan meminta masukan dari tokoh masyarakat, praktisi kesehatan dan akademisi. Bahkan kami akan sosialisasikan kepada publik. Untuk rampungnya kami usahakan 1 hingga 2 bulan,” tuntas Sekretaris DPD PDI-P Kaltara itu. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor Nicky Saputra